Kota Palu

Penipuan Jual Tanah di Tondo Dihukum 1 Tahun Penjara

348
×

Penipuan Jual Tanah di Tondo Dihukum 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PALU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengeksekusi Rasta Ndobe, terpidana penipuan, terhadap korbannya Deyong Huiyadi sebesar Rp325 juta, terkait penjualan tanah di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Juli 2014 silam.

Terpidana tersebut ditangkap di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (24/5). Untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Palu.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Palu, Armadha Tangdibali mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor Kejari Palu, telah melakukan penangkapan/pengamanan atas nama terpidana Rasta Ndobe.

Penangkapan/pengamanan terpidana tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

“Dalam amar putusan itu menyatakan terdakwa Rasta Ndobe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Armadha.

Dengan kesalahan tersebut, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan eksekusi, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu dan Jaksa Eksekutor mendapat informasi bahwa terpidana tersebut berada di Pengadilan Negeri Palu untuk mengikuti persidangan dalam perkara lain.

Selanjutnya kata dia, berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum menuju ke Pengadilam Negeri Palu untuk memastikan apakah terdakwa benar akan mengikuti sidang dalam perkara lain.

“Dan ternyata informasi tersebut benar. Usai terdakwa mengikuti persidangan lain, terdakwa dieksekuisi lalu dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Palu,” pungkasnya./(**)

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *