Kota Palu

Miliar Dana Keanggotaan IKA Untad Dipertanyakan

368
×

Miliar Dana Keanggotaan IKA Untad Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PALU, – Keberadaan dana keanggotaan Ikatan Alumni Universitas Tadulako (IKA Untad) yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp 15 miliar dipertanyakan tiga calon presiden mahasiswa Untad dalam wawancara di Podcast Palu, Sabtu (4/6/2022).

Dana keanggotaan IKA Untad yang dikumpulkan sebagai salah satu syarat calon wisudawan dan wisudawati yang saat mendaftarkan wisuda wajib menunjukkan slip bukti setoran ke rekening IKA Untad sebesar Rp 250 ribu.

Calon Presma Untad nomor urut 1, Moh Nur mengaku, soal transparansi IKA Untad sampai saat ini masih buta soal dana keanggotaan IKA Untad.

“Harusnya dana keanggotaan IKA Untad transparansi kepada anggota juga kepada lembaga-lembaga mahasiswa yang ada,” katanya.

Senada dengan itu Calon Presma Untad nomor urut 2, Sebastian Nopaldi mengatakan, informasinya dalam forum IKA Untad transparansi dana keanggotaan IKA Untad tersebut dipaparkan. Dengar-dengar jumlahnya Rp 15 miliar, berdasarkan pemberitaan yang ada pelaporan dana keanggotaan IKA Untad akan dilaporkan pada forum Munas.

“Rp 250 ribu dana alumni inilah yang dipertanyakan dikemanakan dan menimbulkan keresahan dan kami akan coba masuk untuk berdialog,” ujarnya.

Sementara menurut Calon Presma Untad nomor urut 3, Amming, transparansi dana keanggotaan IKA Untad tidak pernah mereka didapatkan. Harusnya dana wisuda yang dipotong sebagai dana keanggotaan IKA Untad harusnya diperuntukkan pada kesejahteraan mahasiswa.

Amming mencontohkan, pasca covid dan pasca bencana 28 September 2018, harusnya diperuntukan untuk distribusi kepada mahasiswa, seperti bea siswa kepada mahasiswa.

“Dana yang ada di IKA Untad harusnya mendukung mahasiswa dalam pendidikan, salah satunya mendukung bea siswa,” ujarnya.

Hal yang lain yang juga diminta transparansi ketiga calon Presma Untad ini adalah transparansi penggunaan dana Uang Kuliah Tinggal (UKT) mahasiwa saat pandemi atau kuliah dilaksanakan daring. Pihak kampus dan kemendikti harusnya mempertimbangkan kondisi pandemi yang juga masih kondisi terdampak bencana alam 28 September 2018, sehingga diperlukan kebijakan-kebijakan untuk pemberian dispensasi semisal adanya pengurangan pembayaran UKT. Juga termasuk soal transparansi penggunaan UKT saat proses pekuliahan dilaksanakan daring, karena tidak bisa disamakan saat sebelum pandemi.

“Ini juga yang kami minta transparansi penggunaan UKT saat pelaksanaan kuliah dilakukan secara daring digunakan untuk apa saja?,” kata Sebastian diamini Moh Nur dan Amming. (*/Tim)

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *