Kota Palu

DPD Demokrat Sulteng Sikapi Gugatan, Penggugat Abdurrahman Kasim Siap Berdamai

487
×

DPD Demokrat Sulteng Sikapi Gugatan, Penggugat Abdurrahman Kasim Siap Berdamai

Sebarkan artikel ini

PALU,- Terkait gugatan Abdurrahman Kasim yang telah mengajukan gugatan kepada Partai Demokrat sebesar Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tengah Mardiman Sane, S.H, M.H saat konfrensi pers. Menyayangkan hal tersebut, sependapatnya hal ini bisa di rekonsiliasi dengan Abdurrahman Kasim yang juga dikenal sebagai salah seorang pengacara senior di Palu.

‘’Yah, kami tentu sangat menyayangkan adanya persoalan seperti ini. Gugatan ini terlalu dini. Harusnya kita bisa lakukan penyelesaian secara internal. Kita bisa bicarakan dan selesaikan secara kekeluargaan,’’ ujar Mardiman, Sabtu (02/07/22).

Tanggapan itu, ditandai dengan membuka pintu rekonsolidasi, meskipun gugatan tersebut telah bergulir hingga Pengadilan Negeri Palu.

“Kami berharap masih bisa bersama-sama dengan pak Abdurrahman Kasim. Perahu ini masih terlalu besar dan masih banyak kursi yang kosong. Saya berharap beliau masih tetap bersama sama dengan demokrat,’’ papar Mardiman

Mardiman Sane juga berharap, persoalan Abdurrahman Kasim dengan Partai Demokrat segera berakhir. Adapun masalah penunjukan Marlaela sebagai ketua DPC Donggala yang diduga menjadi pemicu munculnya gugatan itu, menurut Mardiman, itu sesuai dengan konstitusi partai.

“Kami berharap masih bisa bersama-sama dengan pak Abdurrahman Kasim. Perahu ini masih terlalu besar dan masih banyak kursi yang kosong. Saya berharap beliau masih tetap bersama sama dengan demokrat,’’ harap Mardiman.

Senada dengan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Partai Demokrat Sulteng, Dicky Patadjenu juga menilai gugatan itu terlalu dini dan harusnya bisa diselesaikan di internal partai. Meski diakui memang sudah ada upaya mediasi.

Dia juga menjelaskan, melakukan gugatan seperti itu, telah diatur dalam internal partai. Sementara untuk masalah sengketa dan internal partai, harus diselesaikan di mahkamah partai.

‘’Jadi hal seperti itu, tidak serta merta langsung ke pengadilan. Pengalaman selama ini kalau ada persoalan secara internal partai, pasti diselesaikan oleh mahkamah partai di Jakarta. Kalau itu tidak dilakukan dan keputusan tidak melalui mahkamah partai, maka pengadilan pasti tolak,’’ katanya.

Sementara itu, dikutip dari Mediasulawesi.id. Abdurrahman Kasim mengatakan kalau gugatan yang diajukan itu, karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tim 5 (Partai Demokrat) dimana tidak mematuhi AD/ART partai.

‘’Beberapa hal itu, Seperti muscab dan muscablub serentak yang dilakukan secara serentak . Apa itu tidak melanggar AD/ART serta peraturan organisasi,’’ tegasnya.

Meski kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Palu dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu bernomor 66/Pdt.G/2022/PN Palu yang akan memasuki sidang mediasi 11 Juli 2022 nanti, namun penggugat Abdurrrahman Kasim juga mengaku siap untuk berdamai.

‘’Saya siap juga kalau mau selesaikan secara baik-baik karena kasus yang sama telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dimana penggugatnya juga mantan Ketua Partai Demokrat dan gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru,’’ jelasnya.(*)

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *