PALU,- Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah melaksanakan Aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya tahun 2022,yang melibatkan lintas sektor terkait diantaranya Dinas Perdagangan Kota Palu, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepolisian,Korwas PPNS dan petugas pasar.
“Dari tanggal 19 juli sampai 25 juli 2022 kami menyasar sarana distribusi ,pengecer kosmetik dan pasar tradisional seperti pasar Masomba, pasar Inpres Manonda Kota Palu, dan Pasar Sentral Tagunu Kabupaten Parigi Moutong dan menemukan produk yang tanpa ijin edar, ” Ungkap Kepala BPOM Palu Agus Riyanto, S.Farm., AptĀ , Selasa(2/8/2022).
Dari 28 sarana, BPOM Palu menemukan 15 sarana mengedarkan Kosmetik Ilegal.Total 970 produk Kosmetik ilegal yang ditemukan dengan berbagai merek. Dengan nominal sebesar Rp 19.752.500 .
Agus menjelaskan, para pengecer Kosmetik Ilegal ini memperoleh barang dari sumber atau sales tanpa identitas jelas dan menawarkan produk dengan harga murah.Yang membuat pengecer tertarik dan sepakat mendistribusikan Kosmetik Ilegal kemasyarakat.
BPOM Palu juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dalam menjalankan usahanya.
“Kami juga menghimbau kepada konsumen untuk bisa lebih hati-hati dan cerdas membeli produk kosmetik dengan mengecek izin edar, kemasan hingga tanggal kadaluarsa produk tersebut, “Tutur Agus.(*/Istiana)