Berita Palu

Konsultasi Publik CPM Libatkan Warga Tujuh Kelurahan

404
×

Konsultasi Publik CPM Libatkan Warga Tujuh Kelurahan

Sebarkan artikel ini

PALU, – PT Citra Palu Minerals (CPM) menggelar rapat konsultasi publik AMDAL baru pengembangan rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok I Poboya, Kota Palu Sulawesi Tengah, kamis (04/08/22).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) itu melibatkan masyarakat lingkar tambang yang ada di tujuh kelurahan di Kota Palu, yakni Poboya, Lasoani, Kawatuna, Tanamodindi, Talise, Talise Valangguni, dan Kelurahan Tondo. Masing-masing kelurahan diwakili 15 orang.

“Sekarang sudah dengan Kelurahan Tondo, karena kelurahan itu sudah masuk di wilayah lingkar tambang,” kata Manager External Relation and Permit PT CPM, Amran Amier.

Kata dia, perwakilan masyarakat tersebut terdiri dari tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, kegiatan itu sendiri berlangsung di empat tempat berbeda di Kota Palu, yakni di Hotel Sutan Raja, Best Western, Swissbel dan Hotel Santika.

“Khusus di Swissbel itu pemerintah dengan LSM. Dari unsur pemerintah itu berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah (Bappeda) Kota Palu dan Camat Mantikulore,” tuturnya.

Amran menambahkan, narasumber kegiatan ini adalah pihak PT. CPM sendiri dan konsultan AMDAL PT. CPM.

Lebih lanjut ia mengatakan, FGD itu sendiri merupakan tindaklanjut surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 51667/PDLUK/P2T/PLA 4/5/2022 terkait Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan PT CPM yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 2021.

“Dalam kegiatan ini akan dilakukan pemaparan pengembangan rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas serta penyampaian saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT),” jelasnya.

Adapun tujuan kegiatan, lanjut dia, adalah untuk mendapatkan SPT dari masyarakat yang terkena dampak langsung dan instansi terkait terhadap pengembangan rencana kegiaton penambangan dan pengolahan emas PT CPM.

“Agar didapatkan informasi deskriptif tentang kondisi lingkungan yang dianggap penting yang berada di sekitar lokasi terhadap pengembangan rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas PT CPM,” katanya.

Selain itu, kata dia, nilai-nila lokal yang berpotensi akan terkena dampak terhadap pengembangan rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas PT CPM, atau arapan dan kekhawatiran terhadap pengembangan rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas PT CPM. (*/)

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *