Kota Palu

BPN Palu Target Realisasi 1.100 Bidang Tanah Dalam Program PTSL 2022

1165
×

BPN Palu Target Realisasi 1.100 Bidang Tanah Dalam Program PTSL 2022

Sebarkan artikel ini

INIPALU, Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palu Tahun 2022 menargetkan realisasi sertifikat untuk 1.100 bidang tanah di Kota Palu dalam program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Jusuf Ano, S. SiT, M.H, saat rapat terkait capaian program strategis nasional BPN Kota Palu, Jumat (23/12).Menurutnya Tahun ini, BPN Kota Palu menargetkan akan merealisasikan sertifikat untuk 1.100 bidang tanah di Kota Palu, dari target sebelumnya sebanyak 3.000 bidang.

“Sejauh ini, realisasi dari program PTSL  sudah mencapai 520 bidang tanah yang ada di empat kelurahan, yakni Nunu, Boyaoge, Tavanjuka dan Palupi.” Katanya

Baca Juga :Jelang Natal Bisnis Hampers Laris Manis

Jusuf Ano menuturkan Secara nasional, pada awal Desember ini, sudah ada penyerahan sertifikat oleh Presiden untuk 1.572.000 bidang tanah, termasuk di tiga daerah di Provinsi Sulteng, yaitu Kota Palu, Sigi dan Donggala .Dan  Dari 520 bidang untuk Kota Palu, yang sudah diserahkan sertifikatnya oleh Presiden adalah sebanyak 200 bidang.

Ia mengatakan, untuk 580 bidang tanah sisanya akan diupayakan terealisasi tahun ini karena berada di kelurahan-kelurahan yang pernah diukur pada tahun-tahun sebelumnya.

“Awalnya BPN Palu ditarget untuk merealisasikan sertifikat sebanyak 3000 bidang tanah karena ada pengukuran di tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dengan sertifikat. ” Ungkapnya.

Jusuf juga mengaku mengalami beberapa kendala saat dilapangan seperti kurangnya masyarakat menyampaikan persyaratan dokumen surat tanahny dengan berbagai alasan. Selain itu Alasan lainnya adalah terkait dengan ahli waris. Saat Kota Palu dan sekitarnya pernah dilanda bencana alam dan pada saat itu orang tua mereka sudah meninggal dunia, namun mereka belum berkenan membagikan tanah warisan, meski pihaknya  menyarankan agar sertifikatnya diberi nama ahli waris, agar jaminan kepastian hukum atas tanah bisa diterbitkan. Namun pihak keluarga tetap saja tidak berkenan.

Pihaknya berharap agar masyarakat  mau mengikuti program ini. Sebab, menurutnya,program PTSL adalah bentuk kehadiran negara untuk mensertifikatkan bidang tanah di seluruh wilayah RI, termasuk Kota Palu.

“Ini seperti yang sudah diamanatkan dalam pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960, salah satunya dalam rangka meminimalisir sengketa di peradilan dan menuju pendaftaran tanah stelsel positif.” Ucap Jusuf

Sementara Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ATR/BPN Kota Palu, Syariatudin, S.SiT.,M.A.P, menambahkan bahwa peran penting masyarakat dan semua stakeholder untuk sadar dan taat akan kewajibannya selaku pemilik tanah. Agar capaian program stargegis nasional dapat berhasil.

“Yang paling krusial terjadi  di Palu ini memang adalah masih terkait sengketa batas karena masyarakat yang masih belum taat pada kewajibannya.” Ujarnya.

Dalam rapat terkait capaian program strategis nasional BPN Kota Palu  selain target realisasi 1.100 Bidang Tanah Dalam Program PTSL, BPN Palu juga memaparkan sejumlah capaian Yang telah berhasil dicapai ditahun 2022,seperti sertifikat lintas sektor yang menyasar pelaku UMKM dengan leading sektor Dinas Koperasi dan UMKM.Sertifikat barang milik negara sekitar 36 bidang, terdiri atas perluasan Bandara Mutiara SIS Aljufri, jalan dan tanah-tanah instansi. Sertifikat melalui PLN yang dikoordinir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Program Kampung Reforma Agraria. (Ist)

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *