INIPALU – Wakil Walikota Palu dr.Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palu pada Kamis (12/01/2023).
Adapun agenda pertemuan yakni penyampaian Laporan Pimpinan Panitia Khusus yang berisi proses angka 1 dan angka 2 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua PP Nomor 12 Tahun 2012.
Rapat yang dipimpin wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg Sewang menyampaikan terkait Hasil Fasilitasi Ranperda Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kota Palu Tanggal 01 Desember 2022 Nomor 180/3943/ORG/2022 Perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Perda. Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah b. Serta Penyampaian pendapat fraksi dan Permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan
“Perlu penyempumaan pada konsideran menimbang sesuai dengan latar belakang perubahan Perda dimaksud.” Katanya.
Lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
Perlu penyempurnaan redaksionai pada ketentuan Pasal 5. Perlu penyempumaan redaksional pada ketentuan Pasal 7 ayat (4).
Setelah dicermati dan dilakukan rapat pembahasan terkait usulan 1 (satu) buah rancangan Peraturan pada prinsipnya disetujui setelah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi yang terlampir Bersama surat ini dan untuk Selanjutnya di undangkan ke dalam berita Daerah.
Dalam rapat juga dihadiri wakil II DPRD Kota PaluErman Lakuana didampingi anggota dewan lainnya. Hadir pula sejumlah pejabat OPD Pemkot terkait lainnya.