Berita Palu

Tega! 13 Pria, Cabuli Remaja Dibawah Umur di Tojo Una Una

496
×

Tega! 13 Pria, Cabuli Remaja Dibawah Umur di Tojo Una Una

Sebarkan artikel ini

INIPALU.COM,- Keluarga korban kasus pencabulan anak dibawah umur mendatangi Polres Tojo Una Una, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (12/01/2023).

Kedatangan keluarga korban tersebut guna mempertanyakan kasus pencabulan yang saat ini sedang dalam tahap proses hukum Polres Touna.

Keluarga korban sempat mengamuk karena melihat para pelaku yang sedang digiring untuk dilakukan konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna.

“Namun dengan kesiapsiagaan Personil Polres Touna amarah keluarga korban bisa diredam dan membubarkan diri dari Polres Touna,” kata Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasi Humas AKP Triyanto.

Sebelumnya,dilansir dari media online metrosulteng.com. Polres Touna, telah mengamankan 13 orang pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial RDS (15) pada 11 Januari 2023 malam.

“Jadi pelakunya ada 13 orang sudah kami amankan,” kata Waka Polres Touna Kompol Zulkifli didampingi Kasat Reskrim Iptu Mohammad Kasim dan Kasi Humas AKP Triyanto pada saat konferensi pers, Kamis, (12/01/2023).

Terduga pelaku persetubuhan dan/atau pencabulan 13 orang dengan inisial MR (23),MNF (19),FD (19),R (23),ARS (18),ASB (18),MK (17),F (17),MR (19),MSM (22),MF (19),MH (22) dan MR (23) dari 13 orang kasus dugaan pemerkosaan 1 (satu) diantaranya pernah dihukum dengan kasus yang sama (Residivis).

Waka Polres Touna Kompol Zulkifli menceritakan peristiwa ini bermula saat modus terduga pelaku yang berinisial MR berkomunikasi dengan korban melalui masangger facebook.

MR kemudian mengajak korban inisial RDS untuk bertemu. Karena merasa saling kenal, korban pun mengikuti kemauan MR.

Beberapa waktu kemudian, korban di jemput oleh terduga pelaku yang berinisial MR dan di bawah ke Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga bawah, Kecamatan Ratolindo tepatnya di rental PS.

Sesampainya korban langsung di bawah masuk oleh terduga pelaku yang berinisial MR ke dalam kamar dan kemudian melakukan aksi kejinya.

Setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR, secara bergantian melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban.

Adapun saksi yang berada di TKP persetubuhan dan/atau pencabulan yaitu berinisial MS (17). Sementara barang bukti berupa 1 lembar celana panjang leging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu.

Terhadap para terduga pelaku di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan introgasi oleh penyidik satuan Reskrim bahwa para terduga pelaku berjumlah 13 orang, secara bergantian atau bersama-sama telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban yang berinisial RDS.

Akibatnya dari peristiwa tersebut, korban saat ini mengalami trauma, sakit di daerah kelaminnya, serta malu kepada Keluarganya

Waka Polres Touna Kompol Zulkifli berharap dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Touna dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana.

“Dihimbau kepada masyarakat Kota Ampana dan sekitarnya untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” pungkasnya.***

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *