Kota Palu

Bantaya Restoratif Justice  Diharapkan Selesaikan Pidana Ringan Dengan Musyawarah

178
×

Bantaya Restoratif Justice  Diharapkan Selesaikan Pidana Ringan Dengan Musyawarah

Sebarkan artikel ini

INIPALU. COM – Walikota Palu Reni Lamadjido  bersama Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, meresmikan Bantaya Restoratif Justice Mosipakabelo Adhyaksa di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Paling, kamis (26/1/2023).

Pembukaan peresmian Bantaya Restoratif Justice tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Kota Palu, Pemerintah Kota Palu, tokoh adat serta  tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Walikota Palu mengatakan
program restoratif justice ini dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum di kelurahan sendiri tanpa berurusan langsung dengan kejaksaan.

“Dengan ini dapat menyelesaikan permasalahan hukum di kelurahan sendiri, terkadang kita takut jika harus berhadapan dengan jaksa”, ujar Reny dalam

Ia berharap Dengan adanya bantaya Restorasi justice yang berjalan dengan kerjasama kejaksaan, maka nantinya upaya penanggulangan penyalahgunaan Napza bisa dilakukan bersama.

“Bantaya ini diharapkan bisa selesaikan masalah hukum ringan. Sebagai upaya mendekatkan akses kepada pemerintah,”harapnya.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palu Ansyar Sutidadi  menyampaikan kehadiran Bantaya Restoratif Jusctice ini untuk mewujudkan ketertiban, sebagai rumah tempat pelaksanaan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan perkara pidana ringan di masyarakat setempat.

“Tujuan bantaya ini sebagai tempat musyawarah untuk menyelesaikan perkara pidana ringan di tengah masyarakat” Ujarnya.

Nantinya, lanjut Anstar, lembaga ini akan  bekerjasama dengan RSUD Anutapura dengan menyediakan fasilitas Balai rehabilitas Mosipakabelo Adhyaksa berbentuk rumah rawat inap sebagai tempat rehabilitasi korban narkotika.

Hadir dalam kegiatan Kepala Kejati , meminta jajaran Adhyaksa mengedepankan kearifan lokal suatu daerah untuk menyelesaikan perkara . Ia menuturkan adanya program ini sangatlah tepat dalam membantu menegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

“Dengan restorasi justice, maka masalah yang masih bisa dimusyawarahkan dan disaksikan banyak pihak,maka harusnya masalah itu bisa diselesaikan bersama,”Jelasnya.

Agus menambahkan  menambahkan, untuk penyelesaian perkara pidana ringan dengan model demikian, memang diamanatkan melalui Peraturan Kejaksaan Agung. Tujuannya agar peristiwa yang diselesaikan secara musyawarah mufakat adalah untuk mengembalikan keadaan seperti semula.

” Dalam penegakan hukum proses penyelesaian yang terakhir adalah pengadilan, kalau ada musyawarah mufakat, kenapa tidak dilakukan,”Kata Agus.

Selain meresmikan Bantaya Restoratif Justice Mosipakabelo Adhyaksa di Kelurahan Talise Valangguni juga Bersamaan dengan itu  diresmikan balai rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di RSU Anutapura. ***

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *