Berita Palu

Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas Di Lingkup Universitas

248
×

Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas Di Lingkup Universitas

Sebarkan artikel ini

Penulis:
Zahir Aulia Rachmadi
Instansi:
Universitas tadulako-Fakultas Hukum

HAK Asasi Manusia adalah salah satu hal yang di jamin oleh konstitusi negara kita yakni Undang-Undang dasar.

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Seperti yang termaktub dalam UU Nomer 39 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1).

Selanjutnya ditenakan pada pasal 2 yang berbunyi: “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

” Yang berarti setiap orang harus mendapat perlakuan adil dari negara apapun status sosialnya, ras, agama, janis kelamin, status ekoomi dan status lainnya.

Dalam buku yang ditulis oleh Jack Donnely, yang berjudul “Universal Human Rights in Theory and Practice” Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-ma- ta karena ia manusia.

Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut.

Salah satu hak yang penting untuk dimiliki oleh setiap orang yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Hal ini di atur dalam UUD 1945 pasal 28C ayat (1)“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** ).

Ini penting dikarenakan pendidikan merupakan suatu proses pembelajaran tentang pengetahuan serta keterampilan yang mampu dilakukan dimana saja serta kapan saja.

Pendidikan bisa diperoleh bagi setiap orang dimulai berasal kecil hingga tua. Pendidikan sangat krusial bagi semua orang yg bertujuan buat mencerdaskan dan mengembangkan potensi pada diri.

Semakin bertumbuh serta berkembang setiap individu bisa memiliki kreativitas, pengetahuan yg lebih luas, kepribadian yg baik serta sebagai pribadi yang bertanggung jawab. Salah satu tempat kita untuk mengampuh pendidikan adalah Universitas. Seperti yang termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang diantaranya menyatakan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita, karena pendidikan adalah suatu proses pembelajaran mengenai pengetahuan dan keterampilan yang bisa dilakukan dimana saja.

Pendidikan dapat diperoleh bagi semua orang, dimulai dari yang kecil sampai yang tua. Pendidikan juga sangat penting bagi semua orang yang bertujuan untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi dalam diri.

Ini membuktikan bahwa setiap manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan.

Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan.

Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting. Pendidikan pertama kali yang kita dapatkan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat yang menjadi pertanyaan apakah hal itu sudah terwujud?, nyatanya sampai sekarang hak-hak untuk penyandang disabilitas masih belum terpenuhi.

Padahal sila ke-5 pancasila menegaskan bahwasanya keadilan sosial merupakan keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materil maupun spiritual.

Masyarakat Indonesia mendapatkan perlakuan adil dalam kehidupannya mermasyarakat dan bernegara. Sudah jelas juga diatur dalam UU Nomer 8 tahun 2016.

Terkait hak-hak penyandang disabilitas, mulai dari penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemberdayaan dan lain sebagainya.

Apakah hal-hal tersebut sudah terpenuhi? Nyatanya belum.

Hal ini berbanding terbalik dangan fasilitas yang ada di ruang lingkup terhadap penyandang disabilitas.

Fakta empiriknya standar sarana dan prasarana yang ada di beberapa Universitas sangatlah kurang ramah disabilitas. Mulai dari fasilitas parikran, kantin, toilet, hingga ruang kelas masih banyak yang susah untuk di akses oleh mereka yang berkebutuhan khusus. Di beberapa tempat memang sudah ada fasilitas yang di desain ramah disabilitas. namun apakah hal ini diterapkan secara merata atau hanya sebuah formalitas untuk memenuhi kelengkapan administrasi izin mendirikan bangunan?.

Padahal hal ini diatur dalam Permennristekdikti Nomer 44 tahun 2015, BAB II, bagian ketujuh, mulai dari pasal 31 sampai dengan pasal 37. Terkhusus pada pasal 37 ayat (1) yang berbunyi “Perguruan tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus.”. selanjutya di perjelas pada ayat (2) yang berbunyi: Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara;
lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda;
jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus;
peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul; dan
toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda.

Apakah komponen- komponen diatas sudah terpenuhi secara menyeluruh untuk para penyandang disabilitas?, biar pembaca yang menentukan.***

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *