Berita Palu

Rifal Tajwid ; Masyarakat Poboya Tidak Pernah Menjual Tanah Adat

193
×

Rifal Tajwid ; Masyarakat Poboya Tidak Pernah Menjual Tanah Adat

Sebarkan artikel ini

INIPALU.COM -Sejumlah warga Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sanak Pribumi Poboya berunjukrasa di Kantor ATR/BPN Kota Palu di Jalan Kartini, Senin, 13 Februari 2023.

Aksi Sanak Pribumi Poboya dipimpin koordinator lapangan Moh Rifal Tajwid dan Jenderal Lapang, A Rafiq J Yatumeja diikuti sebanyak 40 orang.

Rifal Tajwid dalam orasinya, mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bernomor 00266 tanggal 18 Februari 2013, SHM bernomor 00935 tanggal 30 September 2019 dan SHM bernomor 00946 tanggal 30 Desember 2019 atas nama Drs Made Dewa Parsana.

Berikutnya, SHM bernomor 00256 tanggal 21 September 2012 dan SHM bernomor 00255 tanggal 21 September 2012 atas nama Muhammad Rusman SH MH dalam somasi yang disampaikan Drs Made Dewa Parsana dan Muhammad Rusman SH MH kepada PT Citra Palu Minerals (CPM), 7 Februari 2023.

“BPN Kota Palu meninjau kembali alas hak penerbitan sertifikat ditinjau dari keberadaan pemilik hak tanah ulayat,” kata Rifal Tajwid dalam orasinya.

Menurut Tajwid, masyarakat Poboya tidak pernah menjual tanah adat Ulayat Poboya kepada Drs Dewa Made Parsana (Mantan Kapolda Sulawesi Tengah) dan Muhammad Rusman, MH.

“Masyarakat Kaili Poboya memastikan apabila Kepala Kantor BPN Kota Palu tidak memberikan keadilan kepada masyarakat Poboya maka Kantor BPN Kota Palu akan kembali beraksi dengan massa yang lebih besar,” tegas Tajwid.

Setelah berorasi sekitar 20 menit, perwakilan pengunjukrasa kemudian diterima oleh Kepala Seksi Penetapa Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Palu, Syariatudin S.SIT, M.A.P bersama empat pejabat lainnya.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu.

Dalam pertemuan tersebut Korlap Moh Rifal Tajwid mengatakan bahwa tanah yang telah dibagikan oleh lembaga adat Poboya namun Drs. Dewa Made Parsana pada tahun 2012 mampu menerbitkan SHM lada lokasi tersebut.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan sebagai Kapolda Sulteng,” kata Rifal.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kota Palu, Syariatudin mengatakan BPN Kota Palu akan melakukan pemeriksaan kembali sertifikat berdasarkan nomor tersebut, apabila telah terbit namun ketika ada alat bukti yang lebih kuat maka bisa digugat, BPN tidak bisa memeriksa bukti materiil namun ranah Penyidik Polri atau Pengadilan.

Syariatudin menyatakan ATR/BPN Kota Palu akan mengkaji dan menganalisis status SHM tersebut dan akan dibuka ketika di Peradilan dan menyarankan agar masyarakat Poboya menggugat melalui jalur PTUN sehingga ada kepastian hukum.**

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *