Berita Palu

Pansus DPRD Palu Bahas Rancangan Pembangunan  Industri Nasional

263
×

Pansus DPRD Palu Bahas Rancangan Pembangunan  Industri Nasional

Sebarkan artikel ini

INIPALU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mendorong pansus untuk menyusun raperda pembangunan industri sesuai dengan Rancangan Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan (Kabag) Hukum Pemkot Palu M Affan dalam rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai rencana pembangunan industri Kota Palu, yang dibahas ditingkat panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palu. Kamis, 2 Maret 2023.

Affan menjelaskan jika hal tersebut berdasarkan pasal 9 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdangangan. Dimana dalam penyusunan raperda rencana pembangunan industri Kota Palu harus ditetapkan jangka waktu selama 20 tahun.

“Ini untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari kebijakan industri nasional, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah, serta mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdayasaing dan maju,” kata Affan.

Terkait industri pengelolaan kelapa, Pemkot melalui Disperindak Kota Palu Zulkifli menjelaskan jika saat ini, beberapa industri terkendala dengan alat produksi. Dimana untuk melakukan pengadaan alat produksi, Pemerintah Kota Palu harus mempunyai rancangan industri.

“Untuk saat ini hanya mendatangkan kelapa dari daerah lain dan dikelola di palu menjadi kopra dan dikirim ke Surabaya. Ini menjadi pekerjaan Rumah bagi kami,” kata Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan jika rancangan ini sudah tertunda selama dua tahun. Dan saat ini kementrian sudah menagih hasil rancangan tersebut.

“Kementrian menunggu rangcangan perda ini,” ujar Zulkifli.

Zulkifli juga menjelaskan terkait dengan kehadiran KEK. Bahwasannya KEK sudah hadir sejak tahun 2017. Akan di bangun Smelter. Dan nantinya akan membuka peluang untuk tenaga kerja.

Ditempat yang sama anggota Pansus Anwar Lanasi mengatakan untuk mengubah beberapa penyusunan Ranperda tersebut seduai dengan RIPIN, pihaknya meminta Pemkot Palu untuk menyurat secara resmi dan melampirkan aturan yang memerintahkan rujukan Ranperda tersebut.

“Ini nantinya akan menjadi legalitas kita dalam melakukan pembahasan dan dapat nantinya  dipertanggungjawabkan dalam paripurna,” ungkap Anwar.

Selain raperda rencana pembangunan industri Kota Palu, pansus yang dipimpin Ishak Cae ini juga membahas raperda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil.***

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *