Berita Palu

Niko: Larangan Pemasangan Spanduk di Rumah Ibadah Harus Jelas

272
×

Niko: Larangan Pemasangan Spanduk di Rumah Ibadah Harus Jelas

Sebarkan artikel ini

INIPALU.COM – Niko salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) mengungkapan jika dirinya sangat mendukung Terkait larangan pemasangan spanduk atau baliho perorangan di rumah ibadah, maupun di sekolah di Kota Palu, yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penyidik pengawai negeri sipil.

Hal itu diungkapkan Niko, sapaan akrabnya saat mengikuti rapat pansus bersama Sekretaris Satuan Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kota Palu Hafid Djakatare dan juga kepada Bagian Hukum Pemkot Palu, Jumat , 3 Maret 2023 di ruang rapat gabungan DPRD Kota Palu.

Menurutnya pemasangan spanduk perorangan dirumah ibadah itu melanggar. Kecuali spanduk yang dipasang merupakan prodak.

“Kalau mengatas namakan Pemerintah Kota, harus memasang foto wali kota dan wakil wali kota, tidak bisa hanya wali kota saja. Begitu pun jika itu mengatas nama kan DPRD kota Palu. Harus ada ketua, wakil dan sekwan nya,” jelas Niko.

Dia meminta satpol PP harus menindaklanjuti, jika nantinya ada spanduk yang tidak masuk kategori untuk di tindak, itu terkait dengan raperda ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penyidik pengawai negeri sipil tersebut.

“tugas dan fungsi Sat-Pol PP harus jelas dalam menindak spanduk yang ada di rumah-rumah ibadah,” ujarnya.

Niko juga menjelaskan, spanduk perorangan dinilai bisa masuk dalam kategori spanduk berbau kampanye. Untuk itu, baik pemerintah maupun instansi harus wajib membawa lembaganya, bukan perorangan melakukan pemasangan spanduk di rumah-rumah ibadah.

“Kalau untuk komersial, misalnya suatu produk tidak masalah. Asal jangan mengatasnamakan jabatan,” tambahnya.***

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *