BERITA PALU

DPD Partai Demokrat Sulteng Datangi Pengadilan Tinggi Minta Perlindungan Hukum

55
×

DPD Partai Demokrat Sulteng Datangi Pengadilan Tinggi Minta Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

INIPALU.COM- DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah datangi kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Kedatangan tersebut guna meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko, 5 Maret 2021, di Deli Serdang.

Ketua DPD Partai Drmokrat Sulawesi Tengah H Anwar Hafid mengatakan kedatangan pengurus partai Demokrat di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan aspirasi kader Partai Demokrat yang ada di Sulawesi Tengah kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi (PT).

“Kami antarkan surat ini melalui Ketua Pengadilan Tinggi. Jadi surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung sehubungan dengan adanya gugatan peninjauan kembali (PK) kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko yang selama ini telah dimenangkan oleh Partai Demokrat dalam 19 kali persidangan di PTUN dan PN di Jakarta,” kata Anwar Hafid, Senin, 3 April 2023, di Palu.

Anwar Hafid menjelaskan bukan hanya Sulawesi Tengah yang melakukan hal ini, tetapi seluruh kader partai Demokrat seluruh Indonesia, secara serantak mendatangi Pengadilan Tinggi.

“Secara moral, kami melakukan hal ini. Kami menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi. Begitu juga seluruh DPC hari ini menyampaikan surat yang sama melalui Pengadilan Negeri seluruh kabupaten,” ujar anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulawesi Tengah.

Terkait isi surat yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi, Anwar Hafid mengatakan bahwa Partai Demokrat mengajukan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada tendensi atau tekanan politik apapun,” kata Anwar Hafid.

Lebih lanjut Anwar Hafid mengatakan jika Demokrat yakin gugatan PK tidak akan diterima karena Badan Hukum yang ada di Partai Demokrat mempelajari, jika novum-novum dari Moeldoko sama sekali tidak ada hal yang baru. Novum yang diajukan itu semua sudah pernah diputuskan di pengadilan.

“Kami yakin itu tidak akan di terima. Hal ini jga tidak mempengaruhi ke Partai Demokrat. Kami tetap solid,” ungkap Anwar Hafid. ***

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Ingin Beriklan? Klik Disini