PALU- Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palu Ridwan Karim, membantah adanya temuan Bill hotel fiktif di lingkup DPRD Kota Palu.
Ia menjelaskan, saat ini belum ada pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya temuan Bill fiktif anggota maupun staf di sekretariat DPRD Kota Palu.
SekwanĀ menegaskan bahwa adanya temuan harus berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Sedangkan dirinya, hingga saat ini belum menerima LHP terkait dugaan adanya bill hotel fiktif tersebut.
ā Belum ada temuan, LHP saja belum ada, jika LHP resmi sudah ada dari BPK baru disebut temuan, ” jelasnyaSaat Dikonfirmasi jumat(28/4/2023).
Lanjutnya, saat ini sekretariat DPRD Kota Palu dan BPK masih dalam batas konfirmasi apakah dugaan adanya bill hotel fiktif benar atau tidak.
āIni masih sebatas indikasi permasalahan, soal jadi temuan atau tidak kita tunggu LHP nya,ā jelasnya Sekwan.
Dirinya juga menyayangkan adanya beberapa pemberitaan yang menyebutkan terjadi temua bill hotel fiktif di lingkup DPRD Kota Palu, padahal merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, publikasi terkait adanya temuan di lingkup kelembagaan atau pemerintahan dilakukan setelah terbit LHP dari BPK.
Hasil pemeriksaan sendiri diartikan sebagai hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
āJadi saya tegaskan, isu adanya temuan bill hotel fiktif itu tidak benar. Karena kita juga masih menunggu LHP dari BPK,ā jelasnya Sekwan.***