INIPALU. COM– Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Desiminasi Program Perlindungan Bahasa Dan Sastra Di Sulawei Tengah, Senin, (8/5/2023).
Kegiatan itu diikuti 100 peserta dari berbagai profesi dan lembaga, termasuk budayawan dan sastrawan.
Kepala Balai Bahasa Sulawesi Tengah Asrif, kegiatan itu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan dan membangkitkan kembali bahasa daerah yang ada di Sulawesi Tengah.
Hal itu dikarenakan kondisi bahasa daerah di Sulawesi Tengah saat ini tidak sedang baik-baik saja. Penutur bahasa daerah terus berkurang dari waktu ke waktu.
“Banyak anak daerah yang bahkan tidak tahu bahasa daerahnya sendiri, lantaran mereka lebih suka dan tertarik dengan bahasa asing dibandingkan membanggakan bahasa ibu, atau bahasa daerah sendiri.” Ujarnya.
Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah ialah melaksanakan revitalisasi empat bahasa daerah.
Ada empat bahasa yaitu bahasa Kaili, bahasa Pamona, bahasa Banggai, dan bahasa Saluan.”ujarnya.
Revitalisasi ini merupakan program Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Merdeka Belajar episode 17: Revitalisasi Bahasa Daerah
Pihak Balai Bahasa juga mendorong agar masyarakat dan seluruh pihak untuk mengajukan kosakata bahasa daerah Sulteng untuk masuk dalam Kamis Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai bahasa serapan.
Bahkan saat ini tengah diupayakan kosakata bahasa Banggai dan bahasa Pamona untuk masuk dalam KBBI.
Anggota Komisi X DPR RI Sakinah Aljufri yang turut hadir sebagai narasumber mengatakan bahasa daerah adalah kebanggan daerah yang harus dijaga. Sehingga semua pihak harus berperan penting, terutama para penutur.
“Bahasa itu dari rumah, orang tua, karena anak itu bahasanya, bahasa ibu,” kata Sakinah.
Ia mengatakan bahasa daerah harus dilestarikan, perlu dibudayakan dan ditanamkan, serta diperkenalkan.
“Kita harus bangga dengan bahasa daerah kita.Untuk itu mari kita bersama-sama, menyembuhkan bahasa kita dan lestarikan dari rumah kita masing-masing,” tandasnya.
Dirinya juga berharap adanya UU no 20 tahun 2023 ini harus secepatnya dibuatkan perda agar pemerintah merasa berkewajiban atas program bahasa daerah. ***