Kota Palu

Pemkot Palu Tertibkan Reklame Yang  Terbukti Melanggar Perwali

239
×

Pemkot Palu Tertibkan Reklame Yang  Terbukti Melanggar Perwali

Sebarkan artikel ini

INIPALU.COM- Pemerintah Kota Palu melalui dinas terkait melakukan penertiban penertiban reklame yang di anggap menyalahi aturan yang sudah du atur dalam Perwali.

Penertiban tersebut, bukan hanya untuk reklame perseorangan tetapi reklame bakal calon legislatif. Seperti pemasangan benner stiker, selebaran, maupun poster.

“Ada beberapa titik yang memang tidak diperbolehkan di pasang reklame menurut perwali. Kami sudahh menghimbau dan beberapa sudah melakukan penertiban. Dinas tata ruang sudah menyurat kepada kecamatan dan kelurahan, terkait tempat yang tidak diperbolehkah,” jelas Nathan, dalam konfrensi pers diruang press room kantor wali kota Palu, Kamis, (11/5/2023).

Berdasarkan  Perwali nomor 17 tahun 2022 tentang penyelanggaraan reklame di atur dalam Pasal 5, tempat-tempat yang tidak boleh di pasang reklame, yaitu Perkantoran pemerintah, Pohon pelindung jalan, taman kota, kawasan alun-alun, tempat pendidikan, tempat layanan kesehatan, tempat ibadah, sepadan sungai, sepadan saluran irigasi, jembatan, tiang listrik, trafiklike, median jalan, trotoar diataur dalam lalu lintas, kendaraan dinas milik pemerintah, area pemakanan, dan area persimpangab radius 20 meter dari persimpangan.

“tempat-tempat ini yang tidak boleh memasang reklame,” kata Nathan.

Lebih lanjut, Nathan mengungkapkan ada beberapa reklame yang sudah di tertibkan oleh Satpopp yang dianggap melanggar dengan pasal ini. Kita menghimbau agar hal tersebut bisa di patuhi oleh masyarakat.

“Saat ini sudah banyaknya reklame yang ditertibkan, tetapi muncul kembali. Satpolpp tidak berhenti melakukan penertiban,”Imbuhnya.

Ini masih bentuk reklame, bukan alat peraga kampanye. Karena saat ini belum ada penetapan dari KPU. kalau sudah ada penetapan, maka pihak Pemerintah Kota melalui SatpolPP akan koordinasi dengan Bawaslu terkait APK.

“Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu, mereka yang punya ranah sebagai pengawasan, kita menunggu saja. Kami pemerintah siap membantu dalam hal pengawasan APK,” tambah Nathan.

Ditempat yang sama, Kadis Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto kota Palu menghimbau agar pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi aturan perda nomor 13 tahun 2022 pasal 15, tentang penyelanggaraan lalu lintas angkutan jalan. Untuk pengawasan terhadap trotoar.

Dimana dalam perda tersebut dilarang memasang reklame menyerupai rambu lalu lintas di trotoar tanpa izin dari wali kota, dilarang menempatakn tanda atau displai di trotoar. Wajib mengantongi izin dari walikota.

“Ini bagian dari pengawasan kami untuk menindaknya,” kata Trisnon.

Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup M Arif Lamakarate, dia  mengatakan penyelenggaraan reklame pada intinya di perbolehkan dengan ketentuan yang sudah di atur dalam perwali. Kepada pribadi atau pelaku usaha akan melakukan pemasangan reklame, mohon untuk mematuhi.

“Kita berharap pemasangan reklame ini tidak mengganggu estetika kota Palu, sehingga nantinya dapat mempengaruhi upaya pemerintah kota untuk mendapatkan predikat terbaik dalam adipura,” kata Arif.

Dia menambahkan penempatan reklame menjadi salah satu penilaian dari kementrian.  Karena ini terkait dengan estetika kota.

“Meminta masyarakat kota Palu, bersama-sama ikut menyukseskan misi wali kota Palu untuk menjadikan kota Palu sebagai salah satu kota terbaik dalam pengelolaan lingkungkungan,” tambah Arif.***

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *