Toli-toli – Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum menyelenggarakan kegiatan Bengkel Bahasa dan Hukum di Kabupaten Toli-Toli.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni 8-9 Juni 2023,dihadiri oleh 50 peserta dari Kepolisian Resor Kabupaten Toli-Toli
Tiga narasumber hadir untuk memberikan pengetahuan kebahasaan kepada para peserta yaitu Dr. Asrif dari balai bahasa dan Songgo,serta Dr. Ulinsa dari Universitas Tadulako.Dimana memberikan penguatan bahasa ragam hukum bagi para peserta
Wakapolres Kabupaten Toli-Toli, Kompol Gede Suara yang turut hadir dalam kegiatan mengatakan kepada seluruh peserta agar lebih cermat, disiplin, dan berperan aktif dalam mengikuti kegiatan Bengkel Bahasa dan Hukum ini agar lebih siap menghadapi berbagai macam permasalahan menjelang tahun politik.
Sementara Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrif, menyampaikan, Terkait berbagai kasus yang selalu memerlukan ahli bahasa, Kemendikbudristek melalui Balai Bahasa di Sulawesi Tengah gencar melaksanakan kegiatan seperti Bengkel Bahasa dan Hukum.
“Mungkin Pak Kapolres dan para peserta bertanya-tanya, ini kegiatan apa? Ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk mendiskusikan relasi bahasa dan hukum, atau dengan istilah lain: linguistik forensik.”katanya.
Asrif menjelaskan kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi para penyidik dari aspek kebahasaan. Sebagai pembina kebahasaan di Indonesia, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah turut berkontribusi bagi para penyidik di lingkungan Polres Toli-Toli sesuai dengan tugas dan fungsi.
Asrif menjelaskan bahwa salah satu tugas Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah adalah menyiapkan tenaga ahli bahasa terkait dengan kasus yang memerlukan keterangan ahli bahasa.
“Lembaga kami menyiapkan diri untuk bersinergi dengan semua pihak demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, yang mana situasi aman dan kondusif itu salah satunya terjadi karena pemakaian bahasa yang sesuai, baik, dan benar,” ujar Asrif,
Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman bahasa para penyidik dapat bertambah dari cara memahami kata sesuai arti kamus, memahami kata dari segi konteks, dan lain-lain.
” Pemahaman ini penting bagi penyidik untuk mengerti konteks dari siapa yang berbicara, ditujukan kepada siapa, dan bahasa yang tersurat maupun tersirat dalam suatu tuturan atau tulisan. “Jelasnya.***