PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna pada Selasa, 13 Juni 2023, dengan agenda penjelasan dari wali kota mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu.
Dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Palu diwakili oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema. Dia menjelaskan bahwa istilah “lalu lintas dan angkutan jalan” dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, merujuk pada satu kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas kendaraan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
Dalam upaya untuk mengembangkan wilayah, Pemerintah Kota Palu memandang perlu melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap peraturan daerah yang ada, terutama terkait penataan transportasi wilayah di Kota Palu, termasuk transportasi jalan. Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi perkembangan wilayah yang dinamis dan kebutuhan masa depan.
“Bahwa Pemerintah Kota Palu penting untuk menentukan arah, kebijakan, dan strategi dalam penyelenggaraan transportasi jalan, sehingga dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan masa depan,” ujar dr. Husaema.
Asisten tersebut juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kota Palu telah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Evaluasi tersebut menemukan beberapa kelemahan, antara lain terkait ketentuan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengrusakan jalan, ketentuan parkir, dan sanksi bagi juru parkir yang melanggar kewajibannya.
Pemerintah Kota Palu, khususnya Dinas Perhubungan Kota Palu sebagai perangkat daerah teknis yang melaksanakan peraturan tersebut, sedang menghadapi permasalahan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk menyesuaikan kembali Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjawab dan mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi, sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Palu dengan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi,” imbuh Asisten.***