PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda untuk menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu, 14 Juni 2023, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Erman Lakuana, didampingi oleh Wakil Ketua II, Moh. Rizal Dg Sewang.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Palu diwakili oleh Asisten II, dr. Husaema, menyampaikan bahwa berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD telah menerima dan menyetujui untuk membahasnya pada rapat selanjutnya.
dr. Husaema juga menjelaskan bahwa ada beberapa catatan yang perlu diberikan penjelasan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, dia memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut. Saran dan masukan yang diberikan akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palu dalam meningkatkan penyelenggaraan lalulintas di Kota Palu, dengan mematuhi peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kondisi lapangan di Kota Palu,” ujar dr. Husaema.
Setelah mendengarkan jawaban dari Wali Kota, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Sesuai dengan kesepakatan bersama, Ketua Pansus adalah Sucipto S Rumu (PKS), Wakil Ketua adalah Zainal (Demokrat), dan anggota Pansus terdiri dari Moh. Syarif (Gerindra), Moh. Astam Abdullah (Gerindra), Ahmad Umaiyer (Golkar), Nendra Kusuma Putra (Golkar), Narwis (Hanura), Muslimun (NasDem), H. Moh. Nasir Dg Gani (PKB), Abdul Fatah (PDI-P), dan Muliady (PAN). Pansus akan bekerja selama tujuh hari, mulai dari Kamis, 15 Juni hingga 22 Juni 2023.***