PEMKOT

Kompolnas Supervisi Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Anak Di Parimo

71
×

Kompolnas Supervisi Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Anak Di Parimo

Sebarkan artikel ini

Palu- Komisi kepolisian nasional mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah pada selasa(13/6/2023) untuk melakukan supervisi pada ka0sus pemerkosaan anak yang terjadi di Parigi Moutong.

Sekitar pukul delapan belas waktu indonesia tengah komisioner kompolnas tiba di Mapolda Sulawesi Tengah.Rombongan kemudian langsung ke ruang pertemuan untuk melakukan supervisi kasus pemerkosaan anak yang terjadi di parigi moutong.

PODCAST PALU

Dalam pertemuan itu dua anggota komisi kepolisian nasional yang hadir diantaranya Benny Josua Mamoto dan Poengky Indarti.

Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengatakan,  hasil supervisi yang dilakukan polisi telah menangkap sebelas tersangka.Satu berkas telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diperiksa kembali.

“kami telah menerima paparan dari penyidik mengenai progres penanganan kasus tersebut.dan  juga mengapresiasi keputusan Kapolda Sulteng untuk menarik kasus ini ke Polda Sulteng, sehingga penanganannya bisa lebih optimal.” Jelasnya.

Benny Mamoto menyatakan bahwa publik sangat menunggu bagaimana penanganan dan penyelesaian kasus ini. Selama proses penyidikan, penyidik perlu mendengar pendapat ahli terkait dengan pasal yang digunakan.

komisi Kepolisian Nasional sendiri terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.Kompolnas berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga ke persidangan.

Ke sebelas tersangka dijerat undang undang perlindungan anak pasal delapan puluh satu ayat dua dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.

Sementara anggota komisioner lainnya mengatakan Poengky Indarti, menyatakan bahwa sebagai pengawas eksternal, tugas mereka adalah memastikan bahwa Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan mandiri.

 “Kita berharap prosesnya berjalan lancar mulai dari pelimpahan ke jaksa hingga persidangan.”Ujarnya.

Ia juga menekankan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban sehingga mencegah tidak terjadi kejadian berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Ingin Beriklan? Klik Disini