PALU – Sebanyak 3 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu via aplikasi MiChat di salah satu hotel di Jalan Sam Ratulangi.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan Penangkapan dilakukan bermula dari informasi masyarakat tentang praktik perdagangan orang yang sering terjadi melalui MiChat
“Jadi Korbannya dan pelaku adalah anak di bawah umur, ” Katanya.
Praktik perdagangan orang via MiChat ini melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai pekerja seksual.
Aparat berhasil menangkap pelaku dengan berpura sebagai calon pembeli. Pelaku yang tertangkap berinisial MF, AH dan RA.
“Tersangka RA yang masih di bawah umur diarahkan untuk wajib lapor. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam memberantas praktik perdagangan orang di Kota Palu melalui aplikasi MiChat,” Pungkas Ferdinand.***