BERITA

Morowali Utara, SEMARA Desak KPK dan Kejagung RI Tangkap Dirut CV. Rezky Utama

234
×

Morowali Utara, SEMARA Desak KPK dan Kejagung RI Tangkap Dirut CV. Rezky Utama

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang ke 3 (tiga) kalinya di depan gedung kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), selasa, 20/6/2023. Massa menuntut pengusutan dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) selaku kontraktor mining sekaligus Trading di Wilayah IUP CV. Rezky Utama (RU) yang diduga melibatkan Kepala Syahbandar Kolonodale.

Kordinator lapangan, Ahmad menjelaskan Bahwa aksi yang dilakukan kali ini adalah bentuk presure terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar menelusuri aliran dana gratifikasi dan praktik suap pada skandal dugaan ilegal mining imbas dari dugaan penyalahgunaan Jabatan/Wewenang yang terjadi di Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

PODCAST PALU

“Aksi kali ini, sebagai bentuk presure kepada kejaksaan agung untuk segera memanggil dan memproses hukum Direktur Utama CV. RU dab PT. PTN yang kami duga kuat melakukan aktifitas penambangan ilegal tanpa mengantongi beberap izin diantaranya, RKAB, IPPKH, dan izin Jetty. Kemudian dengan akses RKAB yang diduga milik CV. Surya Amindo Perkasa mereka bebas melakukan penjualan, tentu kegiatan itu kami sinyalir mendapatkan persetujuan dari Kepala Syahbandar Kolonodale sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas jetty yang tak berizin” Ungkapnya.

Saat menerima Laporan Massa Aksi, Jaksa Agung Muda Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH.,MH. menyampaikan, Pihaknya berterimakasih kepada mahasiswa yang telah berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan dugaan ilegal mining yang terjadi di morowali utara.

“Mewakili kejagung, kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan disini untuk menyampaikan aspirasi serta laporan tindak pidana dugaan ilegal minning yang terjadi di daerah, memang untuk saat ini kami sedang memberikan perhatian lebih dalam penegakkan hukum disektor pertambangan. Walaupun saat ini pimpinan sedang rapat dan belum bisa menemui rekan-rekan tetapi aspirasi yang disampaikan akan kami laporkan kepada pimpinan hari ini juga, agar segera mendapkan atensi dan tindaklanjut”. Pungkasnya

Lebih lanjut saat berorasi didepan gedung KPK RI, Ahmad menyampaikan dugaan ilegal minning yang terjadi di kabupaten morowali utara tidak terlepas dari peran Kepala Syahbandar Kolonodae dengar cara abuse of power di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur dari tindak pidana korupsi”.

“Bahwa kami menduga tindakan ilegal mining yang dilakukan CV. RU bersama PT. PTN didukung dan dimuluskan oleh Kepala Syahbandar dengan menyalahgunakan wewenangnya, Sementara kami sangat yakin bahwa beliau mengetahui bahwa CV. Rezky Utama tidak memiliki izin Jetty. Namun pihaknya tetap mengeluarkan Surat izin Berlayar ini jelas melanggar Undang-undang dan merugikan negara. Untuk itu kami mendesak KPK RI agar memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Kolonodale”

Sementara itu, Bagian Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Ernisa saat menerima laporan mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dan akan memeriksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana abuse of power atau suap

“Laporan dari teman-teman massa aksi akan kami terima dan ditindak lanjuti, sebelumnya akan kami periksa apakah konstruksi perkaranya masuk tindak pidana abuse of power atau suap.” Tutupnya./**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Ingin Beriklan? Klik Disini