Jakarta,- Ratusan masa aksi yang tergabung dalam lembaga Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA), kembali menggelar aksi unjuk rasa di 2 tempat depan kantor Dirjen Minerba dan depan gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM / RI), Senin (26/6/2023).
Unjuk rasa ini merupakan aksi yang ke 4 kalinya untuk menuntut segera di tuntaskannya dugaan ilegal minning yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) Sebagai kontraktor minning dan juga trading (pembeli) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Rezky Utama (RU) yang berada di desa ganda-ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah.
Presidium SEMARA Ahmad membeberkan, kami menduga kuat bahwa CV. Rezky Utama bersama Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) melakukan ilegal minning di Morut dan jelas ini adalah pelanggaran berat yang merugikan negara.
“Kami menduga CV. Rezky Utama bersama Perusaahan Tambang Nusantara (PTN) melakukan aktifitas pertambangan ilegal di morowali utara, aktivitas produksi didalam kawasan IUP CV. Resky Utama yang belum mengantongi RKAB, kemudian 80% konsesi IUP mereka berada dalam areal kawasan hutan dan kami pastikan belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). ujar Ahmad.
Untuk menjual Ore Nickel pertambangannya kata Ahmad, mereka menggunakan dokumen dari PT. Surya Amindo Perkasa yang sudah mengantongi RKAB tahun 2023.
“Selain itu sarana pelabuhan jetty yang digunakan dalam menjual Ore Nickel tidak memiliki izin TUKS,” tandasnya
Lebih lanjut Ahmad menambahkan, bahwa aksi demonstrasi yang dilakukannya adalah yang kedua kalinya didepan gedung dirjen minerba dengan kasus yang sama untuk itu pihaknya meminta ke pada dirjen minerba agar tidak menutup mata terhadap persoalan kasus dugaan ilegal mining CV. Rezky Utama.
“Ini aksi yang ke 2 kalinya didepan dirjen minerba dengan kasus yang sama, kami meminta kepada dirjen minerba agar tidak menutup mata,” tegas Ahmad.
Untuk itu kami medesak dirjen minerba agar menolak penerbitan RKAB CV. Rezky Utama yang menjadi sarang terjadinya ilegal minning.
Sementara itu Eko Budi Lelono, Kepala Badan Geologi Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI saat menerima masa aksi membenarkan CV. Rezky Utama belum memiliki RKAB dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan aspirasi massa aksi.
“Jadi kami telah memeriksa dokumen dari CV. Rezky Utama, memang betul mereka belum mengantongi RKAB. Apabila fakta dilapangan mereka betul melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi RKAB atau bahkan meminjam/mempalsukan dokumen, maka itu akan menjadi pertimbangan kami untuk membatalkan penerbitan RKAB dari CV. Rezky Utama .” ucapnya.
Selanjutnya massa aksi melakukan unjuk rasa di depan gedung Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM/RI), menyampaikan persoalan yang sama dan mendesak kementrian BPKM agar mencabut IUP CV. Rezky Utama yang diduga menyalahgunakan IUP dengan melakukan aktifitas pertambangan tanpa mengantongi RKAB, Diduga menambang didalam kawasan hutan dan menggunakan pelabuhan Jetty ilegal.
Saat menemui massa aksi Johanes Staf Menteri Investasi/BKPM RI mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terkait dokumen dari CV. Rezky Utama, CV. Surya Amindo Perkasa (SAP) dan Perusahaan Tambang Nusantara (PTN)
“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memeriksa semua dokumen ketiga perusahaan tersebut, mulai dari IUP, alur penjualan melalui jetty serta RKABnya,” kata Ahmad.
“Apakah memenuhi syarat untuk dicabut atau hanya diberikan sanksi berat lainnya, kami minta waktu untuk melakukan pengecekan terhadap laporan teman-teman secepatnya saya sampaikan perkembangannya melalui Via Whatsaap.” Tutupnya./(*)