DPRD KOTA

DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna dan Penandatanganan Bersama, Raperda Ketentraman dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Siap Menjadi Perda

54
×

DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna dan Penandatanganan Bersama, Raperda Ketentraman dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Siap Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

Palu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda mendapatkan pendapat akhir dari Wali Kota mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda). Rapat ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Palu dan Wali Kota. Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa, 4 Juli 2023.

Dua Raperda yang dibahas adalah mengenai ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta rencana pembangunan industri daerah tahun 2023.

PODCAST PALU

Pendapat akhir dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Palu yang telah menerima dan menyetujui kedua Raperda, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan, saran, dan masukan untuk perbaikan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palu mengucapkan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Palu yang telah menerima kedua Raperda tersebut. Fasilitasi terhadap dua Raperda ini telah dilakukan oleh Gubernur Sulteng sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 88 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah yang telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018.

Hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa kedua Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, serta memberikan beberapa catatan rekomendasi untuk perbaikan sebelum diproses lebih lanjut sesuai peraturan.

Setelah persetujuan bersama terhadap Raperda, akan dilakukan pengajuan kembali kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor registrasi.

Perda merupakan peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi dan mencerminkan aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai budaya lokal.

Materi atau substansi Perda harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, mempertimbangkan aspirasi dan kondisi otonomi daerah, serta memungkinkan kemampuan daerah untuk menerapkannya.

Keberadaan peraturan daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Wakil Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu yang telah memberikan kontribusi pikiran dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Proses pembahasan Raperda telah menghabiskan banyak tenaga dan pikiran, namun hal tersebut sangatlah mulia dan patut dihargai sebagai wujud amanah,” tutup Reny. **

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Ingin Beriklan? Klik Disini