Palu – Dalam pengelolaan APBD tahun 2023, Pemerintah Kota Palu telah merealisasikan pendapatan sebesar lebih dari Rp1,3 triliun dan belanja daerah sebesar lebih dari Rp1,5 triliun. Hasil audit BPK RI Perwakilan Sulteng menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Palu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2022.
Menurut ketentuan yang berlaku, pembahasan dan klarifikasi terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI oleh DPRD hanya dilakukan pada laporan keuangan pemerintah daerah yang tidak memperoleh opini WTP.
Selain itu, terdapat realisasi penerimaan daerah sebesar lebih dari Rp383 miliar. Namun, dari hasil realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tersebut, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar lebih dari Rp173,6 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Palu, Dr. Reny A. Lamadjido, saat membacakan penjelasan dari Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2022 dalam sidang paripurna DPRD Palu pada Rabu, 5 Juli 2023.
Reny menjelaskan bahwa Silpa tahun anggaran 2022 berasal dari anggaran yang tidak dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain. Beberapa contoh anggaran tersebut adalah dana sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional kesehatan, bantuan operasional KB, bantuan operasional administrasi kependudukan, cukai hasil tembakau/rokok, dana bantuan operasional sekolah, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kas kapitasi, dana alokasi khusus fisik, dana kelurahan, bantuan operasional kesetaraan, dana insentif daerah, dan bantuan operasional P2UKM.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota Palu dengan tegas mengharapkan masukan dan saran perbaikan terkait Peraturan Daerah (Perda) mengenai pertanggungjawaban APBD tahun 2022 sesuai dengan fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan Perda.***