DPRD KOTA

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Palu 2022 Disahkan oleh Pansus dengan Rekomendasi Evaluasi OPD dan Program Penagihan Piutang Daerah

55
×

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Palu 2022 Disahkan oleh Pansus dengan Rekomendasi Evaluasi OPD dan Program Penagihan Piutang Daerah

Sebarkan artikel ini

 

 

PODCAST PALU

Palu – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Palu tahun 2022 akhirnya mencapai laporan Panitia Khusus (Pansus) pada Senin, 10 Juli 2023.

Ketua Pansus LKPJ, Rusman Ramli, membacakan hasil pembahasan dalam sidang paripurna dengan agenda laporan Pansus mengenai Ranperda pelaksanaan APBD tahun 2022. Sidang paripurna ini juga mencakup pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap laporan Pansus dan persetujuan secara lisan.

Rusman Ramli mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia juga berterima kasih kepada pimpinan, anggota Pansus, dan tim TAPD atas kerjasamanya yang memungkinkan pembahasan ini diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan amanat rapat Paripurna.

Dalam pembahasan Pansus terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun 2022, pihak tersebut diberikan waktu selama dua hari kerja oleh Banmus DPRD, dimulai pada Kamis, 6 Juli hingga 7 Juli 2023.

Pansus juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Selama pembahasan, Pansus telah mengadakan dua kali rapat bersama OPD terkait. Dalam proses tersebut, terdapat kesalahan penulisan angka dan redaksi kalimat pada pasal 3 dan 4 Ranperda pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun anggaran 2022.

Rekomendasi dalam Ranperda tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah Kota Palu perlu mengevaluasi OPD terkait Pendapatan Asli Daerah (retribusi) yang realisasinya tidak mencapai target, hanya sebesar 53 persen. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu.

2. Pemkot Palu perlu menyusun program penagihan piutang daerah senilai Rp. 148 miliar, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

3. Pemerintah Kota Palu harus lebih aktif dalam pembuatan iklan promosi terkait relaksasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar masyarakat mengetahui bahwa terdapat penghapusan denda PBB.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Palu, Rizal, anggota DPRD Palu, Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rizal, dan pimpinan OPD Pemerintah Kota Palu. **

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Ingin Beriklan? Klik Disini