BERITASUARA POLITIKA

Dialog Kebangsaan, Sarifuddin Sudding Bahas Persoalan Hukum Adat Dan Narkoba Di Palu

702
×

Dialog Kebangsaan, Sarifuddin Sudding Bahas Persoalan Hukum Adat Dan Narkoba Di Palu

Sebarkan artikel ini

Palu- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sarifuddin Sudding menggelar dialog kebangsaan.Yang berlangsung di Aula Torabelo Polresta Palu, Kamis (3/8/2023).

kegiatan itu diikuti Kapolresta, Kajari, Kepala BNN, Camat, Lurah, Ketua LPM dan Ketua Ada mt se-Kota Palu.

PODCAST PALU

Dalam dialog tersebut membahas terkait Sulawesi Tengah yang masuk urutan ke 4 kasus Narkotika dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia.

Syarifudin mengungkapkan keprihatinan terhadap banyak nya masalah Narkotika yang ada di Sulteng. Dimana tingkat peredaran narkoba sangat tinggi. Padahal sebelumnya Sulteng masih berada di urutan ke lima pengguna narkoba, tetapi naik menjadi urutan ke 4 dan kota Palu urutan pertama di Sulteng.

Dia juga mengajak tokoh-tokoh agama, lembaga adat, lurah, camat, saling bersinergi dan bekerjasama. Karna menurut nya jika hanya mengharapkan kepolisian dengan personil yang terbatas, itu tidak akan selesai.

“Bahwa Narkotika ini tanggung jawab semua karena ini adalah persoalan bangsa, agar seluruh stackholder yang ada untuk bergandengan tangan bersama-sama melakukan pemberantasan dan penyalahgunaan Narkotika.” Ujarnya.

Dalam dialog tersebut dia mengatakan bahwa perang terhadap narkoba. Ini adalah modus melemahkan generasi muda, karena Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam.

“Kolaborasi antara masyarakat dan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam hal antisipasi masalaj-masalah uang muncul do daerahnya masing-masing. Agar terpeliha keamanan dan ketertiban dan tercipta daerah kita dalam kondusif,” ungkapnya.

“Kami sadar betul bahwa dikomisi 3. Bahwa mitra kami kepolisian ini sangat terbatas personil. Hampir semua daerah terbatas personil dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang cukup besar,” tambah Sarufuddin.

Selain itu, dalam dialog tersebut banyak yang mempertanyakan terkait lembaga adat, dia menjelaskan bahwa dalam hal ini terkait Pengesahan KUHP melalui UU No.1 Tahun 2023 bertujuan untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sebelumnya berlaku.
Penggantian ini dilakukan berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Dengan adanya UU No.1 Tahun 2023, KUHP menjadi undang-undang baru yang mengatur hukum pidana di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan dan perubahan zaman serta memberikan landasan hukum yang lebih relevan dan efektif dalam menangani berbagai tindak pidana di negara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Ingin Beriklan? Klik Disini