DPRD KOTA

Rapat Paripurna DPRD Kota Palu Bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi

351
×

Rapat Paripurna DPRD Kota Palu Bahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Palu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna guna membahas laporan dari pimpinan pansus tentang proses pembahasan rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi. Rapat tersebut digelar di ruang utama kantor DPRD Palu. Senin, 7 Agustus 2023.

Ketua DPRD Palu, Armin, memimpin rapat Paripurna ini. Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemkot Palu, Husaema, serta anggota DPRD Kota Palu dan pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemerintah Kota Palu.

PODCAST PALU

Dalam laporannya, Ketua Pansus, Mutmainah Korona, menjelaskan bahwa DPRD Kota Palu adalah salah satu alat kelengkapan daerah yang berfungsi sebagai lembaga representasi rakyat. Berdasarkan teori pembagian kekuasaan, DPRD diberikan fungsi dan kewenangan tertentu untuk mendukung terwujudnya kondisi negara hukum demokratis di tingkat daerah.

Fungsi dan kewenangan tersebut antara lain adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan kemampuan untuk membuat peraturan daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Kedudukan DPRD memiliki arti penting dalam konteks dinamika perkembangan hukum nasional yang cepat, di mana pemerintah pusat berupaya menyederhanakan dan membersihkan regulasi-regulasi daerah.

Meski demikian, karena otonomi daerah masih dalam pencarian format yang sesuai, tujuan mencapai kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat tetap menjadi fokus utama.

Dalam konsep otonomi yang luas dan tugas pembantuan yang sesuai konstitusi, pajak daerah dan retribusi memiliki peran penting dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur umum. Keduanya merupakan sumber pendapatan yang diperlukan untuk menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan.

Penarikan pajak dan retribusi memiliki implikasi dalam aspek hukum dan politik. Hal ini memiliki kesamaan dengan upaya daerah untuk mendekati kewenangan yang sebenarnya (Unity Otoritis). Pajak daerah merupakan kewajiban hukum yang mewajibkan masyarakat membayar untuk membiayai pembangunan. Namun, setiap penarikan pajak harus mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat.

Di sisi lain, retribusi daerah merupakan bentuk paksaan ekonomi yang harus diiringi dengan penyediaan fasilitas yang memadai sebelum pemungutan dilakukan. Ini mencakup jasa umum, usaha, dan perizinan tertentu.

Dalam penutup laporannya, Ketua Pansus berharap bahwa peran positif dari para pemangku kepentingan dalam konteks hukum dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Ia berharap bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang berlaku. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Ingin Beriklan? Klik Disini