Salah satu eks napi kasus terorisme yang pernah terkait kasus MIT Poso dan pernah mengikuti tadrip Bersama kelompok MIT Poso di Malino.
Ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 29 Desember 2012, Vonis pidana 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan penjara dan ditahan di Lapas Semarang. Bebas pada tanggal 20 Oktober tahun 2015.
Kemudian kembali ke rumahnya di Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupatan Poso, Kembali Melakukan aktivitas service elektronik baik ac maupun kulkas, selain itu juga dirinya mengolah lokasi perkebunan miliknya di wilayah Kelurahan Sayo.
Riyadi Abdullah alias Mas Riyad juga selaku mantan eks napiter mengatakan bahwa apa yang pernah terjadi terhadap dirinya dengan terlibat bersama kelompok MIT beberapa tahun silam, akan dijadikan pengalaman serta pembelajaran, sehingga hal tersebut tidak terulang kembali.
Kemudian juga dirinya mendukung program pemerintah serta bersedia membantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso, terutama dalam hal penanggulangan atau pencegahan terhadap berkembangnya pemahaman radikal melalui kegiatan deradikalisasi./**