BERITA PALU

Inilah sejarah singkat Kota Palu

79
×

Inilah sejarah singkat Kota Palu

Sebarkan artikel ini

 

Palu, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu Armin di daulat membacakan sejarah singkat terbentuknya Kota Palu. Di Hari Ulang Tahun Kota Palu ke 45, di halaman kantor Wali Kota Palu, Rabu, 27 September 2023.
Dia menuturkan bahwa Kota Palu sekarang ini, bermula dari kesatuan empat kampung, yaitu Besusu, Tanggabanggo (sekarang bernama Kamonji), Panggovia (sekarang bernama Lere), Boyantongo (sekarang bernama Kelurahan Baru). Kemudian, masyarakat dari empat kampung itu membentuk satu Dewan Adat disebut ā€˜Patanggota’. Salah satu tugasnya adalah memilih raja dan para pembantunya yang erat hubungannya dengan kegiatan kerajaan. Setelah masa kerajaan telah ditaklukan pemerintah Belanda, dibuatlah satu bentuk perjanjian ā€˜Lange Kontruct’ (perjanjian panjang) yang akhirnya diubah menjadi ā€˜Karte Vorklaring’ (perjanjian pendek).
ā€œHingga akhirnya Gubernur Indonesia menetapkan Daerah Administratif pada tanggal 25 Februari 1940, yang mana Kota Palu termasuk dalam Afdeling Donggala yang kemudian dibagi lagi lebih kecil menjadi onderafdeling. Onderafdeling Palu dengan ibu kotanya Palu, meliputi tiga wilayah pemerintahan Swapraja, yakni Swapraja Palu, Swapraja Sigi Dolo dan Swapraja Kulawi,ā€ jelas Armin.
Lebi lanjut Armin, menjelaskan masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, merupakan pembubaran Daerah Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan peraturan pembentukan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 2 Desember 1948, yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R.21/1/4, menjadikan wilayah Sulawesi Tengah terbagi dalam 2 (dua) Daerah Swatantra yaitu Daerah Donggala dan Daerah Poso.
Dimana Daerah Donggala meliputi daerah Administratip Donggala dengan tempat kedudukan pemerintahan daerahnya di Palu, hal ini berdasar pada PP No. 33 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra.
Kemudian kata Armin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, Daerah-daerah Swapraja dan Swatantra yang ada dibubarkan dan dibentuk Daerah-Daerah Tingkat II. Pembubaran ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 12 Januari 1961 yang direalisir tahun 1963.
Pembentukan Kota Administratif Palu Pembentukan wilayah Kota Administratif Palu atas Dasar Asas Dekontrasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Kota Palu dalam kedudukannya sebagai Ibukota Propinsi Dati I Sulawesi Tengah sekaligus ibukota Kabupaten Dati II Donggala mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
ā€œBerlatar belakang pertumbuhan tersebut, dalam perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari hasrat dan keinginan rakyat di daerah ini untuk mencetuskan pembentukan Pemerintahan wilayah tersendiri. Sejak adanya Keputusan DPRD Tingkat I Sulteng di Poso Tahun 1964 yang diperkuat dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Sulteng Nomor 225/Ditpem/1974. Oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Dati II Donggala mempersiapkan Palu menjadi Kota Administratif,ā€ jelasnya.
Selanjutnya, tahun 1978, Palu ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu. Guna terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Palu dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni Kecamatan Palu Barat (17 Kampung) dan Kecamatan Palu Timur (11 Kampung).
Ditahun yang sama, tepatnya tanggal 27 September 1978, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak H. Amir Mahmud meresmikan Kota Adminstratif Palu dan sekaligus melantik Drs. H. Kiesman Abdullah sebagai Walikota Administratif Palu yang pertama.
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
Dalam perkembangannya Kota Administratif Palu telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah. Hal ini memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Armin menjelaskan, atas pertimbangan tersebut, tahun 1994 Kota Administratif Palu ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya berdasarkan UU RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan pada tanggal 12 Oktober 1994 Menteri Dalam Negeri RI Bapak Mohammad Yogie S. Memet bertempat di lapangan upacara Vatulemo Palu meresmikan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagai daerah otonom yang ke-5 di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah sekaligus melantik Rully A. Lamadjido, SH sebagai Pj. Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu, yang sebelumnya menjabat sebagai Walikota Administratif Palu. Kemudian pada tanggal 9 Oktober 1995, Gubernur Kepala Daerah Tinggkat I Sulawesi Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri RI melantik dan mengambil sumpah Rully A. Lamadjido, SH sebagai Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu definitif periode tahun 1995 s.d 2000.
Adapun wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu terdiri dari 4 (empat) wilayah Kecamatan dan 36 (tiga puluh enam) Desa/Kelurahan, yaitu Kecamatan Palu Utara (8 Desa), Kecamatan Palu Timur (5 Kelurahan),Kecamatan Palu Selatan (9 Kelurahan) dan Kecamatan Palu Barat (14 Kelurahan).
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dihapus, selanjutnya dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dan kelengkapan perangkat pemerintahan, antara lain Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-Dinas Daerah dan Instansi lainnya.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebutan Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah menjadi Kota. Seiring perkembangannya, pada tahun 2012 wilayah Kota Palu dilakukan pemekaran 4 (empat) wilayah Kecamatan dan hingga saat ini wilayah Kota Palu terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan dan 46 (empat puluh enam) Kelurahan.
Berikut urutan Kepala Daerah maupun Ketua DPRD sejak berdirinya Kota Palu tahun 1978 sampai dengan sekarang sebagai berikut :
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu :
1. Drs. H. KIESMAN ABDULLAH, Walikota Administratif Palu, Tahun 1978 s.d 1986
2. Drs. SYAHBUDDIN LABADJO, Walikota Administratif Palu, Tahun 1986 s.d 1994
3. RULLY A. LAMADJIDO, SH, Walikota Administratif Palu, Tahun 1994 s.d 2000
4. H. BASO LAMAKARATE dan SUARDIN SUEBO, SE, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2000 s.d 2004
5. SUARDIN SUEBO, SE, Wali Kota Palu, Tahun 2004 s.d 2005
6. H. RUSDY MASTURA dan H. SUARDIN SUEBO, SE, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2005 s.d 2010.
7. H. RUSDY MASTURA dan H. ANDI MULHANAN TOMBOLOTUTU. Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2010 s.d 2015
8. Drs. MOH. HIDAYAT, M.Si. Penjabat Wali Kota Palu, Tahun 2015 s.d 2016
9. Drs. HIDAYAT, M.Si dan SIGIT PURNOMO, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2016 s.d 2021
10. H. HADIANTO RASYID, SE dan dr. RENY A. LAMADJIDO, SP.PK.M.Kes. Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2016 s.d Sekarang.
B. Ketua DPRD Palu :
Pertama : KOL. INF. SAMPE PAMELAY
Ketua DPRD Tingkat II Palu Periode 1995 s.d 1997
Kedua : KOL. INF. HI. AHMAD MADJID
Ketua DPRD Tingkat II Palu Palu Periode 1997 s.d 1999
Ketiga : RUSDY MASTURA
Ketua DPRD Kota Palu Periode 1999 s.d 2004
Keempat : A. MULHANAN TOMBOLOTUTU, S.H
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2004 s.d 2008
Kelima : H.M. SIDIK PONULELE, S.Sos
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2008 s.d 2009
Keenam : H.M. SIDIK PONULELE, S.Sos
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2009 s.d 2014
Ketujuh : MOHAMMAD IQBAL ANDI MAGGA, S.H
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2014 s.d 2017
Kedelapan : Drs. H. ISHAK CAE, M.Si
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2017 s.d 2019
Kesembilan : MOH. IKHSAN KALBI
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2019 s.d 2022
Kesepuluh : ARMIN, S.T
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2022 s.d Sekarang
Dengan diresmikannya Palu sebagai Kota Administratif oleh Menteri Dalam Negeri RI, tanggal 27 September 1978, maka tanggal tanggal 27 September 1978 tersebut ditetapkan menjadi Hari Jadi Kota Palu.
Suatu hal yang tidak kurang pentingnya adalah lahirnya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu Nomor 2 Tahun 1995 yang diganti dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Lambang Daerah Kota Palu. Peraturan Daerah ini selain memvisualisasikan eksistensi Kota Palu, juga melambangkan semangat perjuangan dan cita-cita luhur yang dipatrikan dalam bentuk motto : Maliu Ntinuvu. Yang hakikatnya terkandung pesan bahwa ā€œPengabdian yang tulus dilandasi dengan semangat persatuan dan kesatuan yang kokoh dengan senantiasa mendapat lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan pembangunan demi kehidupan yang makmur, sejahtera dan Lestariā€.
Dia mengatakan, uraian singkat sejarah Kota Palu tersebut di yakini masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak hal-hal yang belum di tulis terutama berkenaan dengan pelaksanaan proses perjuangan pembentukan maupun dalam pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Hny

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *