Palu – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Arwien, membantah tuduhan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melakukan penebasan reklame sepihak. Pernyataan ini disampaikan Arwin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gabungan Komisi B dan C DPRD Kota Palu serta Himpunan Pengusaha Reklame (HPR) pada tanggal 3 Oktober 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu.
Arwin menjelaskan bahwa dari 17 reklame yang ditertibkan, hanya satu yang terbukti memiliki izin. Pemilik reklame yang berizin juga telah menyetujui penghapusan tersebut setelah menjalin komunikasi yang baik dengan Pemkot Palu.
“Sebenarnya, dari 17 reklame yang kami tertibkan, hanya satu yang memiliki izin, dan penebasan ini dilakukan dengan persetujuan pemilik reklame yang bersangkutan,” jelasnya.
Arwin menambahkan bahwa dari ribuan reklame yang ada di Kota Palu, hanya 89 yang diketahui memiliki izin resmi. Dia juga mengingatkan bahwa kontribusi reklame hanya merupakan satu dari banyak objek retribusi pajak yang dapat digunakan, sehingga tidak dianggap mengganggu potensi pendapatan daerah serta upaya perbaikan dan penataan estetika Kota Palu.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan Himpunan Pengusaha Reklame sejak Agustus 2022 untuk meminta daftar reklame yang berizin, namun hingga saat ini belum diterima,” tambahnya.
Arwin menyoroti bahwa beberapa reklame ilegal tetap dilanjutkan meskipun telah diberikan teguran, sehingga Pemkot Palu terlihat kesulitan dalam menjaga tatanan estetika Kota Palu.
“Ketika reklame dioperasikan tanpa izin dan tidak mengikuti aturan, apakah itu menjadi kesalahan Pemkot? Ada banyak potensi pendapatan yang bisa kita manfaatkan tanpa harus mengorbankan estetika kota,” ungkapnya.
Arwien juga mengungkapkan bahwa jika ada peraturan walikota yang dianggap merugikan pengusaha reklame, Pemkot berencana merevisi peraturan tersebut pada triwulan pertama tahun 2024 dengan melibatkan DPRD Kota Palu dan Himpunan Pengusaha Reklame. **