Palu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadakan pertemuan dan koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. Di ruang sidang utama kantor DPRD Palu. Jumat, 13 Oktober 2023.
Pertemuan di hadiri oleh Ketua DPRD Palu Armin, Wakil Ketua I DPRD Palu Erman Lakuana. Dan Wakil Ketua II anggota DPRD Palu. Serta asisten III Pemkot Palu Imran Lataha, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.
“Acara ini bertujuan untuk membahas program pemberantasan korupsi yang terintegrasi dalam pemerintah daerah dan untuk mendengarkan arahan serta bimbingan dari KPK RI,” kata Ketua DPRD Kota Palu, Armin.
Armin menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sebagai pembelajaran untuk masa depan agar tindakan yang melanggar hukum tidak terulang. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah total anggota legislatif di Kota Palu adalah 35 orang, yang tergabung dalam 9 fraksi dan 10 partai politik.
“Kami berharap mendapatkan bimbingan, masukan, dan sosialisasi dari KPK mengenai pencegahan korupsi, karena tahun lalu pertemuan dan koordinasi serupa tidak terlaksana karena adanya masalah komunikasi,” tambahnya.
Ketua Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Basuki Haryono, menjelaskan kunjungan ini merupakan kunjungan ketiga KPK ke kantor DPRD. Dan ini telah di lakukan di seluruh Indonesia.
“Kunjungan KPK ke Kota Palu merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang massif dilakukan di seluruh Indonesia. Prioritas kami adalah pencegahan korupsi,” kata Basuki.
Lebih lanjut, Basuki menyebut bahwa pada bulan November mendatang akan ada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang tentu saja akan melibatkan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kami hadir untuk memastikan bahwa tahapan dalam penyusunan APBD sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, saat ini kami hanya berkoordinasi dan berbagi informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terintegrasi dan komprehensif,” jelasnya.
Basuki juga mencatat bahwa berdasarkan data dari tahun 2004 hingga 2022, KPK RI telah menindak sebanyak 1.519 orang. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah prestasi bagi KPK.
“Ini justru menjadi titik evaluasi bagi KPK untuk lebih menekankan upaya pencegahan. Oleh karena itu, melalui pertemuan seperti ini, kita dapat belajar dari kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah lain,” ungkapnya. (*)