Palu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Melakukan pencermatan, finalisasi pengisian, dan verifikasi data calon anggota DPD dan DPRD Provinsi, KPU Provinsi Sulawesi Tengah guna memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang tercantum dalam surat suara serta perlengkapan pemungutan suara lainnya,Dalam rangka persiapan pemungutan suara Pemilu Tahun 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A Oruwo menjelaskan Kegiatan finalisasi yang dilakukan oleh KPU Sulteng merupakan kelanjutan dari kegiatan yang telah dilakukan di Jakarta. Dalam proses ini, KPU Sulteng melakukan verifikasi dan finalisasi terhadap daftar calon yang diajukan oleh partai politik dalam sistem lapor online (silon). Hal ini penting untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data calon yang akan ditampilkan dalam surat suara.
“Hari ini, kami mengundang partai politik untuk memberikan persetujuan bahwa sudah benar nama Alamat dan dokumen yang ada di silon sudah sesuai dengan yang ada dalam dami,” kata Christian, Rabu(1/11/2023).
Partai Politik kata dia melakukan Proses pengecekan oleh partai politik terhadap nama, gelar, dan data lainnya serta penandatanganan dengan paraf merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kesalahan yang terjadi. Dengan adanya persetujuan dan tanda tangan tersebut, diharapkan bahwa pada saat surat suara dicetak, tidak akan ada lagi keberatan dari partai politik maupun pihak lain, karena data telah disetujui secara bersama
“Ini kalau kesalahan ejaan nama dilakukan penyesuaian oleh KPU. Dan di finalisasi oleh KPU dan di setujui oleh partai politik,” jelasnya.
kata Christian Meskipun finalisasi dilakukan hari ini, namun kemungkinan masih terjadi perubahan pada nama-nama yang tercantum. Hal ini terkait dengan proses penetapan daftar calon tetap di masa mendatang. Jika terdapat orang yang ditetapkan namun kemudian mengundurkan diri, pihak terkait memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat keputusan pemberhentian
“Misalnya bagi ASN, yang sudah mengundurkan diri tapi SK nya belum ada. Maka akan diberi waktu terakhir pada tanggal 3 desember. Harus menyerahkan, jika tidak maka akan ada pembatalan. Jadi dipastikan namanya tidak ada ada disitu,” jelasnya.
Ada dua yang difinalisasi yang dilakukan hari ini. Finalisasi tanpa foto untuk surat suara. Dan Finalisasi yang tertera foto, ini akan di tempelkan di TPS.
“Jadi orang yang memilih, akan mengenali calonnya. Untuk DPD sejauh ini persoalnya sudah selesai. Hanya Partai politik melakukan koreksi, yakni PKB dan Partai Buruh. Penulisan partai saja,” kata Chistian.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, mengatakan sejauh ini, prosesnya berjalan sesuai dengan koridor yang ada.
“Ini diundang semua Parpol, untuk mengecek nama-nama apakah sesuai atau tidak, yang terdaftar di silon Dengan paraf. Karna ada Daminya terkait untuk huruf brailer bagi tuna Netra. Ini untuk partai dan DPD,” ujar Nasrun.