BERITA SULTENG

Bawaslu Palu: Banyak APK  Caleg TerPasang  di Lokasi Terlarang

×

Bawaslu Palu: Banyak APK  Caleg TerPasang  di Lokasi Terlarang

Sebarkan artikel ini

PALU– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengatakan calon anggota legislatif untuk mematuhi aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terutama terkait lokasi pemasangan.

Hal tersebut diutarakan Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid,pada Rapat Koordinasi (Rakor) Jadwal Kampanye Penertiban APK dan Bahan Kampanye (BK) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Palu pada Kamis (11/1/24).

Dia menjelaskan bahwa masih banyak peserta Pemilu yang memasang APK di tempat-tempat terlarang, seperti pohon, dinding-dinding sekolah, atau rumah makan.

“Jika caleg tidak menertibkan APK secara mandiri, Bawaslu Kota Palu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu akan turun langsung untuk melakukan penertiban., ” Tegasnya

Agus memberikan imbauan kepada calon anggota legislatif (caleg) untuk secara mandiri menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

“Kami akan terus menyampaikan informasi mengenai APK yang dipasang di lokasi yang dianggap melanggar agar dapat ditertibkan secara mandiri,” tambah Agus.

Imbauan ini diharapkan dapat menjaga keteraturan kampanye dan menciptakan lingkungan yang bersih dari APK yang melanggar ketentuan. Demikian Ketua Bawaslu Kota Palu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *