BERITA PALU

Pria di Bungku Selatan Masuk Bui, Setelah Setubuhi Anak Dibawah Umur

×

Pria di Bungku Selatan Masuk Bui, Setelah Setubuhi Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
FOTO : Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, saat diamnkan Polisi.(ist)

Morowali – Tim Opsnal Polsek Bungku Selatan, Polres Morowali, mengungkap dan mengamankan seorang pria, yang merupakan pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selasa, (11/6/2024).

Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata,SH, Kamis, (13/6/2024), menjelasakan Pelaku yang berinisial MH alias EKI(24) warga Desa Koburu, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, diamankan di rumahnya.

“ Pelaku di amankan berdasarkan laporan Polisi dengan nomor, LP/B/08/V/2024/Spkt/Sek Busel/Res Morowali/Polda Sulteng, Tgl 31 mei 2024, terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukanya pada Sabtu, 25 Mei 2024,” ucapnya.

“ korbanya masih dibawah umur, dengan inisial SD, yang masih berumur 14 tahun,” tambahnya.

AKP I Ketut Yoga Widata, menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua Korban, yang mana pada (25/6/2024), korban berpamitan kepada orang tuanya untuk belajar kelompok, dan hingga pada pada (26/6/2024), korban belum juga pulang kerumahnya.

Karena khawatir, orang tua korban pun mencari anaknya yang mana informasinya anaknya tersebut berada di rumah Pelaku MH alias EKI. Namun, saat di datangi orang tua korban, Pelaku tidak mengakui dan menyembunyikan Korban di dalam kamar milik pelaku.

“ Pada tanggal (28/6/2024), sekitar jam 08.00 WITA, Ibu Korban kembali kerumah Pelaku, dan mendapati  anaknya (Korban) berada di Kamar pelaku, hingga Orang tua korban melalui paman korban, membawa pulang Korban ke rumahnya,” ungkapnya.

“korban yang masih di bawah umur itu, dihadapan keluaganya ahirnya mengaku dirinya sudah berhubungan badan dengan Pelaku, setelah sempat tidak mau mengaku, karena takut,” tambahnya.

Mendapat pengakuan itu, lanjut Kapolsek Bungku Selatan, pihak Keluarga Korban melaporkan kasus tersebut dan langsung menindak lanjuti dengan mengamankan pelaku. Pelaku dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU R.I No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“saat ini Pelaku MH alias EKI, sudah ditahan di Mapolsek Bungku Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“saya mengimbau kepada para orang tua, agar selalu mengkontrol pergaulan anak-anaknya, agar kejadian yang tidak kita inginkan, dapat terhindarkan,” tutupnya. (reza)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *