x

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polsek Bungku Selatan Serahkan Tersangka Ke Kejaksaan Morowali

waktu baca 1 menit
Minggu, 7 Jul 2024 06:01 0 37 INIPALU

Morowali – Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Polsek Bungku Selatan, Polres Morowali, Jumat 5 Juli 2024, menyerahkan tersangka serta barang bukti (Tahap 2), kasus tindak pidana penurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi  di kawasan pabrik PT.Transon site Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, ke kejaksaan Negeri Morowali.

Kapolsek Bungku Selatan AKP I Ketut Yoga Widata, S.H, Minggu(7/7/2024)menjelaskan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan itu terjadi pada hari Minggu, 5 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WITA, di kawasan pabrik PT Transon site Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak penyidik Polsek Bungku Selatan, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan negeri Morowali, sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor : B – 990B/ P.2.19 / Eoh.1/07/2024, tgl 2 Juli  2024 .perihal Berkas perkara Kasus Pencurian dengan Terdakwa ERMAN Alias ANGGA DKK dinyatakan Lengkap (P-21).

“ Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti, ke pihak kejaksaan Negeri Morowali, dan diterima jaksa Penuntut Umum (JPU)  Mutiara Fajrin Maulidya Mohammad, S.H, dan terdakwa di titip ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal (5/7/2024) hingga (24/7/2024),” ujarnya.

“ Saya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu memperhatikan lingkungan tempat tinggalnya, agar senantiasa terhindar dari tindak kejahatan,” tutupnya.(reza)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

🔴Facebook

Facebook Pagelike Widget

🔴Instagram

🔴TikTok

LAINNYA
x