Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam dukungan kepada pasangan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun netralitas ASN dalam pemilu maupun Pilkada jelas aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. Aturannya sudah jelas ASN tidak boleh telibat dalam aktivitas mendukung Paslon dalam Pemilu ataupun Pilkada./*
Selengkapnya simakΒ podcastpalu
Tidak ada komentar