PALU,Sulteng – Kasat Lantas Polresta Palu AKP Kanisius Franata mengeluarkan 10 imbauan penting yang ditujukan kepada pengendara di wilayah hukum Polresta Palu.
Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin lalu lintas dan menciptakan situasi kondusif selama masa kampanye serta persiapan Pilkada Serentak 2024.
AKP Kanisius menekankan bahwa Operasi Mantap Praja Tinombala 2024 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kota Palu bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama Pilkada.
Dia berharap, imbauan ini dapat mendorong masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga potensi kecelakaan dan pelanggaran hukum dapat diminimalkan.
“Kami berharap warga Kota Palu dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas, demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman, khususnya menjelang Pilkada Serentak 2024,” ucapnya, Sabtu (14/9/2024).
Berikut 10 poin imbauan yang disampaikan Kasat Lantas Polresta Palu:
1.Pengendara Wajib Memiliki SIM
Pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraannya, sebagai bukti kelayakan berkendara di jalan raya.
2.Penggunaan Helm SNI Wajib
Semua pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk melindungi diri dari cedera serius jika terjadi kecelakaan.
3.Larangan Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Penggunaan handphone saat berkendara dilarang keras karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
4.Kendaraan Wajib Memiliki TNKB Sah
Semua kendaraan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan sesuai aturan, demi memudahkan identifikasi dan mencegah tindak kejahatan.
5.Larangan Mobil Barang Mengangkut Orang
Kendaraan yang dirancang untuk barang tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut penumpang, demi keselamatan penumpang yang tidak dilengkapi fasilitas keselamatan.
6.Dilarang Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Sepeda motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang untuk menjaga stabilitas dan keselamatan berkendara.
7.Larangan Knalpot Bising
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan menimbulkan kebisingan dilarang, karena mengganggu kenyamanan publik dan berisiko menyebabkan gangguan lalu lintas.
8.Dilarang Menggunakan Lampu Strobo pada Kendaraan Pribadi
Lampu strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Penggunaan pada kendaraan pribadi merupakan pelanggaran.
9.Konvoi Kendaraan Harus dengan Pengawalan Polisi
Konvoi kendaraan dalam jumlah besar harus mendapat pengawalan kepolisian untuk mencegah gangguan lalu lintas dan potensi kecelakaan.
10.Pengendara Wajib Mematuhi Rambu dan Aturan Lalu Lintas
Semua pengendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, demi keselamatan dan ketertiban di jalan raya./**
Tidak ada komentar