INIPALU.com – Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 telah dimulai pada 25 September dan akan berlangsung hingga 24 November 2024. Dalam menghadapi kompleksitas penyelenggaraan kampanye, Bawaslu Kota Palu terus memperkuat pengawasan serta melakukan langkah-langkah pencegahan guna memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan. Ketua Bawaslu Palu, Agusalim Wahid, menegaskan pentingnya pengawasan yang intensif dalam tahapan ini, terutama mengingat tingginya risiko pelanggaran selama masa kampanye.
“Tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berakhir pada 24 November 2024. Bawaslu Palu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk tahapan pelaksanaan kampanye. Sebagai salah satu tahapan yang memiliki kompleksitas pengawasan tinggi, Bawaslu Palu melakukan pencegahan dan pengawasan kepada KPU dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Agusalim Wahid dalam pernyataannya yang diterima pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Pengawasan terhadap kampanye menjadi fokus utama Bawaslu, mengingat tahapan ini sering kali diwarnai dengan berbagai tantangan, termasuk potensi pelanggaran aturan, penggunaan fasilitas negara, hingga netralitas aparatur sipil negara (ASN). Bawaslu Palu, melalui berbagai imbauan dan kebijakan, terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Salah satu langkah pencegahan yang telah diambil Bawaslu Kota Palu adalah penerbitan total 11 imbauan terkait tahapan kampanye. Imbauan pertama, yang diterbitkan pada 22 September 2024 dengan nomor 154/PM.00.02/K.ST-11/09/2024, berisi tentang netralitas bagi ASN yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah. Dalam imbauan tersebut, ASN yang akan mendampingi pasangan calon selama tahapan penyelenggaraan pemilihan diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara, sebagai upaya mencegah adanya konflik kepentingan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, Bawaslu juga telah menerbitkan imbauan nomor 160/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 pada 25 September 2024, yang mengatur mengenai pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK). Imbauan ini mewajibkan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, dan tim kampanye untuk menyerahkan desain APK melalui petugas penghubung kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 5 hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon. Tindakan ini bertujuan memastikan bahwa APK yang digunakan selama kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengandung unsur pelanggaran.
Netralitas ASN menjadi salah satu perhatian utama Bawaslu dalam rangkaian tahapan kampanye Pilkada. Melalui imbauan nomor 164/PM.00.02/K.ST-11/09/2024, Bawaslu meminta kepada pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Kota Palu, untuk tidak mengambil tindakan atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal ini termasuk larangan penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, serta program-program pemerintah selama tahapan kampanye.
“Pejabat daerah diimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, baik dalam bentuk penggunaan fasilitas negara maupun jabatan, dalam rangka menjaga netralitas selama masa kampanye,” tegas Agusalim.
Selain pengawasan netralitas ASN, Bawaslu Kota Palu juga berupaya mencegah terjadinya pelanggaran pidana pemilihan. Imbauan nomor 166/PM.00.02/K.ST-11/10/2024 secara khusus menekankan larangan bagi pasangan calon dan tim kampanyenya untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya yang bertujuan mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 187 A Undang-Undang Pemilihan.
Transparansi dalam laporan dana kampanye juga menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Kota Palu. Melalui imbauan nomor 161/PM.00.02/K.ST-11/09/2024, Bawaslu meminta KPU Kota Palu untuk memberikan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pasangan calon melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mengeluarkan imbauan nomor 163/PM.00.02/K.ST-11/09/2024 yang meminta KPU Kota Palu untuk menetapkan jadwal kampanye secara jelas, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi pemasangan APK. Selain itu, KPU juga diminta untuk mengatur standar biaya makan, minum, dan transportasi yang diberikan kepada peserta kampanye, agar sesuai dengan kewajaran dan peraturan yang berlaku.
Bawaslu Kota Palu tidak hanya fokus pada pengawasan terhadap aparatur pemerintahan, tetapi juga memberikan perhatian pada larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Melalui imbauan nomor 168/PM.00.02/K.ST-11/10/2024, Bawaslu menegaskan bahwa kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan dengan izin dari pihak universitas dan tanpa atribut kampanye.
“Imbauan ini bertujuan untuk menjaga netralitas perguruan tinggi sebagai tempat pendidikan yang bebas dari pengaruh politik praktis, sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pada tahapan pemilihan,” jelas Agusalim.
Selain pengawasan langsung, Bawaslu Kota Palu juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilihan melalui program pengawasan partisipatif. Sosialisasi dilakukan di berbagai lembaga, termasuk sekolah menengah atas, pemerintah kota, serta melalui diskusi dengan tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan di Kota Palu. Salah satu kegiatan pengawasan partisipatif yang dilakukan Bawaslu adalah program “Go To Campus” yang diadakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, untuk aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir.
Dengan berbagai langkah pengawasan dan pencegahan yang telah diambil, Bawaslu Kota Palu berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk KPU, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat, Bawaslu berharap dapat menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi./**
Tidak ada komentar