INIPALU.com – Dua pengacara di Kota Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, mengajukan laporan ke Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Sulawesi Tengah yang sebelumnya pernah bertugas sebagai anggota DPRD Kota Palu.
Dalam pernyataannya, Vebry Haryadi menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berisi dugaan tindakan korupsi yang diterimanya dari sejumlah warga Kota Palu. Ia menyatakan bahwa sebagai advokat, pihaknya langsung mengambil langkah advokasi hukum untuk mengungkap praktik-praktik yang diduga merugikan warga setempat.
“Kami telah menyusun aduan tertulis dan menyerahkannya kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD,” ujar Haryadi.
Menurutnya, bukti-bukti yang dimiliki menunjukkan adanya manipulasi dan pengalihan dana bantuan untuk kelompok usaha bersama (Kube) tahun 2023-2024 di Dinas Sosial Kota Palu. Modus yang digunakan diduga melibatkan manipulasi data sehingga kelompok yang tercatat sebagai penerima tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Lebih lanjut, Haryadi menegaskan bahwa bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil tersebut justru dikendalikan oleh oknum tersebut untuk keuntungan pribadi.
“Ini tindakan korupsi yang merugikan rakyat kecil. Presiden Prabowo Subianto telah menyerukan upaya tegas melawan korupsi, dan apabila laporan kami tidak diproses dengan profesional, kami akan mengadukan langsung kepada beliau,” tegas Haryadi.
Menanggapi tuduhan tersebut, anggota DPRD Sulteng, Marselinus, membantah keras tudingan korupsi yang diarahkan padanya. Marselinus mengklaim bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah dan berencana menuntut balik para pelapor atas pencemaran nama baik melalui jalur hukum.
“Saya tidak menerima tuduhan ini. Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan, saya menantang mereka untuk menghadap dan bertanggung jawab. Bila tidak, saya akan menuntut mereka atas pencemaran nama baik,” kata Marselinus.
Marselinus merinci beberapa poin utama yang dipermasalahkan dalam pemberitaan. Pertama, terkait penguasaan bantuan tenda dan kursi pada tahun 2023, Marselinus menyatakan bahwa dirinya meminjam peralatan tersebut secara baik-baik untuk acara tertentu dan bukan mengambilnya secara paksa, sebagaimana yang dituduhkan.
Ia juga membantah tuduhan manipulasi bantuan alat musik tahun 2024, yang dinyatakan seharusnya diterima kelompok Maranatha. Menurutnya, tidak ada tindakan pengambilalihan atau penyalahgunaan bantuan tersebut karena bantuan sudah didistribusikan sesuai prosedur.
Marselinus juga membantah tuduhan terkait penggantian ilegal penerima bantuan Kube tahun 2023-2024, yang disebut dilakukan bekerja sama dengan Dinas Sosial Palu. Menurutnya, semua bantuan yang diberikan telah melalui prosedur yang transparan dan tidak ada upaya manipulasi dalam prosesnya.
Selain itu, dalam hal penguasaan mesin pres batako, Marselinus menjelaskan bahwa pengambilan alat tersebut dilakukan secara terbuka dan tanpa paksaan, serta hanya sementara waktu untuk keperluan kolaborasi.
Merespons pelaporan yang disampaikan ke Polda Sulteng, Marselinus berkomitmen untuk mengikuti semua proses hukum. Namun, ia juga menegaskan akan mempertahankan nama baiknya dari segala tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar. Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tidak memiliki bukti yang valid.
“Saya akan membuktikan bahwa tuduhan ini tidak benar, serta akan tetap mendukung setiap upaya yang transparan dan profesional dalam menangani persoalan ini,” tegas Marselinus.(*)
Tidak ada komentar