x

Bupati Sigi Desak Polres Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru Ponpes

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Nov 2024 10:36 0 62 INIPALU

INIPALU.com – Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, meminta Polres Sigi untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar pondok pesantren (Ponpes) terhadap santri laki-laki.

Bupati mengungkapkan bahwa tindakan pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anak di bawah umur sangat tidak bisa diterima dan sangat tidak patut dicontoh, terutama karena seorang guru seharusnya menjadi panutan yang memberikan contoh yang baik bagi santrinya.

“Saya yakin Kapolres dan penyidik akan bekerja sesuai hukum yang berlaku dan menegakkan keadilan. Kasus ini sangat serius karena melibatkan anak di bawah umur, dan yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah seorang guru yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri,” tegas Bupati Irwan, Selasa (12/11/2024).

Bupati juga berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penyelidikan dan memastikan pelaku menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

la menekankan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, apalagi jika dilakukan oleh seorang pengajar yang seharusnya melindungi dan mendidik anak-anak.

Korban dalam kasus ini adalah FP (13), seorang siswa kelas dua SMP asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

FP diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh T, seorang pengajar sekaligus pimpinan Ponpes tersebut.

Pondok pesantren tempat kejadian ini terjadi diketahui baru berdiri sekitar tujuh bulan yang lalu.

Kasus ini terungkap setelah GL, seorang santri lainnya, menyaksikan langsung kejadian tersebut pada malam 5 November 2024.

GL mengatakan bahwa pada malam itu, T baru saja pulang menonton konser di sekitar Hunian Tetap (Huntap) dan tiba di asrama sekitar pukul 9 malam.

“Setelah mencabuli temanku, dia pergi sebentar lalu kembali lagi ke asrama. Saat itu saya sudah bangun, mungkin dia curiga kalau saya melihat kejadian tadi. Karena takut, saya langsung lari dari asrama menuju perkampungan. Saya bersembunyi hingga subuh, dan akhirnya ayah saya menjemput. Saya ceritakan semua yang terjadi,” jelas GL dengan nada cemas.

Setelah mendengar pengakuan GL, orang tua FP langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polres Sigi pada tanggal 7 November 2024.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/ GAR/B/88/ΧΙ/2 Sigi/Polda Sulte KT-III/Polresta Sigi/Polda Sulteng. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x