x

Kemenkop dan OJK Perkuat Tata Kelola Koperasi Jasa Keuangan

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jan 2025 06:40 0 3095 INIPALU

INIPALU.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) Republik Indonesia resmi menyerahkan daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa penyerahan daftar ini merupakan bagian dari kewajiban Kemenkop dalam membina koperasi yang menjalankan usaha secara open loop, khususnya di sektor jasa keuangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 321 UU P2SK yang mengatur tata kelola koperasi di sektor tersebut.

“Kemenkop memiliki tanggung jawab untuk memastikan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan menjalankan usahanya dengan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, kami telah melakukan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ungkap Budi dalam pernyataannya, Selasa (14/01/2025).

Budi menegaskan pentingnya koperasi simpan pinjam segera memperbaiki tata kelola usaha mereka, karena OJK akan melakukan pengawasan yang lebih intensif. Penyerahan daftar koperasi ini juga menjadi langkah awal bagi OJK untuk melakukan pengaturan, perizinan, dan pengembangan koperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyambut baik langkah Kemenkop dan memastikan daftar koperasi yang telah diserahkan akan segera diproses.

“Proses ini meliputi perizinan, pengaturan, pengawasan, dan pengembangan koperasi sesuai dengan regulasi. Kami juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan untuk meningkatkan tata kelola koperasi di Indonesia,” jelas Mahendra.

Mahendra menambahkan bahwa OJK akan menindaklanjuti koperasi yang tercantum dalam daftar sesuai dengan kriteria Pasal 44B ayat (2) UU P2SK. Tindak lanjut ini meliputi sosialisasi kepada publik, koordinasi dengan Dinas Koperasi daerah, dan pengawasan terhadap koperasi untuk memastikan operasional mereka sesuai aturan.

Dalam surat resmi Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, Kemenkop menyampaikan daftar koperasi open loop yang memenuhi kriteria UU P2SK. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penguatan tata kelola koperasi, terutama di sektor jasa keuangan yang memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian nasional.

OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan pemerintah daerah dalam menjalankan proses perizinan dan pengawasan koperasi. Mahendra menegaskan, “Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan dan lancar, serta memberikan perlindungan kepada anggota koperasi.”

Dengan adanya sinergi antara Kemenkop dan OJK, diharapkan koperasi di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya. Sosialisasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah OJK dan Kemenkop akan segera disampaikan kepada publik.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x