x

OJK Dukung Penuh Program Penyediaan 3 Juta Hunian bagi MBR

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jan 2025 07:00 0 3108 INIPALU

INIPALU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian bagi masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Dukungan ini bertujuan memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),” ujar OJK dalam keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengimplementasikan kebijakan pembiayaan dengan manajemen risiko yang sesuai dengan strategi bisnis mereka. Surat edaran telah disampaikan kepada perbankan dan LJK lainnya untuk memperluas akses pembiayaan KPR bagi MBR.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi instrumen kunci dalam mendukung pemberian kredit. SLIK menyajikan informasi netral yang mengurangi risiko moral hazard dan asymmetric information dalam proses kredit, serta membantu LJK menerapkan manajemen risiko yang lebih efektif.

SLIK juga berperan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia dengan memastikan informasi kredit yang akurat. Namun, OJK menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor dalam analisis kelayakan debitur.

Hingga November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar. Ini mencerminkan komitmen LJK dalam memberikan pembiayaan meski terdapat riwayat kredit bermasalah.

OJK menyediakan kanal pengaduan di Kontak 157 untuk menampung keluhan terkait pengajuan KPR bagi MBR.

Selain itu, OJK menerapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan, antara lain:

  1. Penilaian KPR Berdasarkan Ketepatan Pembayaran
    Sesuai dengan POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas KPR dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga, khususnya untuk plafon hingga Rp 5 miliar.
  2. Bobot Risiko Rendah untuk KPR
    Kredit perumahan dikenakan bobot risiko rendah dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), sesuai dengan SEOJK No.24/SEOJK.03/2021.
  3. Pembiayaan untuk Pengadaan/Pengolahan Tanah
    Larangan pemberian kredit untuk pengadaan atau pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023.

OJK bersama stakeholder terkait akan terus membahas dukungan likuiditas. Dengan kebijakan strategis ini, OJK optimistis program penyediaan 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x