x

OJK Perkuat Inovasi Jasa Keuangan Tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

waktu baca 4 menit
Kamis, 23 Jan 2025 03:28 0 513 INIPALU

INIPALU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong inovasi di sektor jasa keuangan dengan mengesahkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam mendukung pertumbuhan model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai salah satu elemen kunci dalam ekosistem keuangan digital.

Regulasi ini lahir sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi, yang membuka peluang untuk efisiensi dan inovasi dalam proses bisnis di sektor jasa keuangan. Kehadiran PKA diharapkan dapat melengkapi riwayat kredit konsumen melalui skor kredit berbasis data alternatif. Hal ini menjadi upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi kelompok masyarakat unbanked dan underbanked, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK 29/2024 merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU ini, OJK diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi aktivitas di sektor teknologi inovasi jasa keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital.

PKA hadir dengan solusi berbasis teknologi yang memanfaatkan data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan transaksi e-commerce. Metode ini memungkinkan evaluasi kelayakan kredit secara lebih inklusif dan efisien, bahkan untuk individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit formal.

“Pemeringkat Kredit Alternatif adalah peluang besar untuk menjangkau masyarakat yang selama ini sulit mengakses layanan keuangan formal. Dengan data alternatif yang digunakan, UMKM dan kelompok unbanked memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan,” ujar M. Ismail Riyadi dalam acara sosialisasi POJK 29/2024 di Kantor OJK, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Selasa (21/01/2025).

Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga memastikan adanya standar tata kelola yang baik serta pelindungan konsumen dan keamanan data.

POJK 29/2024 mencakup berbagai aspek terkait penyelenggaraan PKA, antara lain:

  1. Prinsip dan Ruang Lingkup PKA – Mengatur definisi, metode, dan cakupan layanan PKA.
  2. Kelembagaan dan Tata Kelola – Memberikan panduan mengenai struktur organisasi dan mekanisme pengelolaan PKA.
  3. Penyelenggaraan dan Pengawasan – Menjelaskan proses operasional, pengawasan, dan evaluasi PKA oleh OJK.
  4. Pencabutan Izin dan Penghentian Kegiatan – Menetapkan ketentuan bagi penyelenggara yang tidak memenuhi standar kepatuhan.

OJK berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara PKA sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi progresif dan perlindungan konsumen.

Dalam acara sosialisasi POJK 29/2024, OJK mengundang berbagai pihak, seperti Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Penyelenggara Innovative Credit Scoring, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi dan mempersiapkan pelaku usaha menghadapi perubahan dalam ekosistem keuangan digital.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pelaku jasa keuangan memahami ruang lingkup dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan PKA. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendorong sinergi dan kolaborasi,” jelas Ismail.

PKA menawarkan berbagai manfaat bagi ekosistem jasa keuangan. Selain membantu lembaga keuangan dalam menentukan kelayakan kredit, PKA juga menjadi solusi inovatif untuk mengatasi keterbatasan data kredit tradisional. Hal ini memungkinkan pengurangan risiko kredit serta peningkatan akses layanan keuangan.

Selain lembaga keuangan, manfaat PKA dapat dirasakan oleh berbagai pihak, termasuk konsumen, lembaga pengelola informasi perkreditan, dan pelaku usaha lainnya. Regulasi ini membuka peluang kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Dengan diterbitkannya POJK 29/2024, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat inklusi keuangan melalui inovasi teknologi. Dalam jangka panjang, keberadaan PKA yang berizin dan diawasi diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia secara berkelanjutan.

“Kami optimis bahwa PKA akan menjadi pilar penting dalam pengembangan inklusi keuangan. Namun, inovasi ini harus diiringi dengan tanggung jawab untuk menjaga keamanan data dan pelindungan konsumen,” pungkas Ismail Riyadi.

Melalui regulasi yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, OJK berharap PKA dapat menjadi katalisator transformasi sektor keuangan di Indonesia, membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas, khususnya UMKM dan kelompok yang selama ini belum terjangkau layanan keuangan formal.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x