x

Fahri Timur: Kasus Pemalsuan Akta, SP3 Ditreskrimum Langgar Prosedur

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Feb 2025 02:44 0 375 INIPALU

INIPALU.com – Kuasa hukum pelapor kasus pemalsuan akta notaris, Fahri Timur, SH, mempertanyakan keputusan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Waris Abbas. Fahri Timur menilai keputusan tersebut mengabaikan hak-hak pelapor, Soerianto Soewardi, yang telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

“Rekomendasi untuk menerbitkan SP3 mengabaikan hak dan kedudukan klien kami di mata hukum sebagai pelapor,” tegas Fahri Timur dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, SP3 diterbitkan setelah Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan gelar perkara khusus. Namun, yang menjadi kejanggalan, gelar perkara tersebut tidak dihadiri oleh pihak pelapor, melainkan hanya dihadiri oleh pihak terlapor.

Fahri Timur meminta Kapolda Sulteng untuk menginstruksikan Ditreskrimum agar melakukan gelar perkara ulang dengan menghadirkan pihak pelapor. “Kami berharap Kapolda Sulteng memberi waktu yang wajar bagi kami untuk mempersiapkan materi dan bukti-bukti, sebagaimana diatur dalam Perkab Nomor 6 Tahun 2019 tentang SOP pengawasan penyidikan tindak pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan gelar perkara khusus sebelumnya tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) karena tidak melibatkan pihak pelapor.

“Kami minta gelar perkara ulang dilakukan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” tambahnya.

Fahri Timur juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan terkait penerbitan SP3 tersebut. Hasilnya, Pengadilan Negeri Palu mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan SP3 No. S.PPP/50/V/2024/Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2024 tidak sah.

Dalam putusan No. 18/PID.PRAP/2024/PN.Pl, Pengadilan Negeri Palu memerintahkan Ditreskrimum Polda Sulteng untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut. “Pengadilan telah dengan jelas menyatakan bahwa SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Waris Abbas,” jelas Fahri Timur.

Putusan praperadilan itu juga memerintahkan Ditreskrimum Polda Sulteng untuk menindaklanjuti laporan polisi No. LP/B/201/VII/2022/SKPT/Polda Sulteng tertanggal 7 Juli 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/212/IX/2022/Ditreskrimum dan penetapan tersangka Waris Abbas pada 21 Oktober 2022.

Fahri Timur menyesalkan Ditreskrimum Polda Sulteng yang diduga mengabaikan putusan praperadilan tersebut.

“Gelar perkara khusus yang dilakukan Ditreskrimum secara sengaja mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Palu. Ini jelas mencederai hukum dan merusak kredibilitas serta profesionalisme Polda Sulteng,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami hingga proses hukum benar-benar berjalan sesuai aturan,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Polda Sulteng belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum pelapor. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x