x

Penggunaan Blasting oleh PT CPM Disorot, Pakar Jelaskan Regulasi dan Risiko

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Feb 2025 12:41 0 562 INIPALU

INIPALU.com – Penggunaan bahan peledak atau blasting oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) di wilayah tambang Poboya mendapat sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Meskipun metode ini diperbolehkan dalam praktik pertambangan, sejumlah regulasi harus dipenuhi untuk memastikan keamanan dan mitigasi dampak.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menjelaskan bahwa blasting merupakan metode yang sah digunakan dalam operasi tambang, asalkan perusahaan telah mengantongi izin yang sesuai dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Metode blasting boleh digunakan. Pertama harus ada dokumen perencanaan, salah satunya tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pelaksanaannya juga harus mendapat perizinan khusus dari Kementerian ESDM dan pihak kepolisian,” ujar Bisman saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, perusahaan harus melibatkan tenaga ahli atau juru ledak yang memiliki kualifikasi dan persyaratan khusus untuk melakukan kegiatan tersebut.

PT CPM melakukan first blasting atau peledakan pertama pada awal 2023 dengan menggandeng PT DAHANA, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang bahan berenergi tinggi. DAHANA menyediakan layanan bahan peledak terpadu di sektor pertambangan, memastikan kegiatan blasting dilakukan sesuai standar keselamatan.

Bisman menambahkan, dokumen perencanaan blasting harus mencakup langkah mitigasi dampak, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. Salah satu pedoman yang mengatur jarak aman blasting adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

“Jarak aman peledakan bagi alat dan fasilitas pertambangan adalah 300 meter, sementara bagi manusia jaraknya 500 meter dari batas terluar peledakan. Ini diukur secara horizontal atau berdasarkan kajian teknis,” jelasnya.

Menurut Bisman, meski perusahaan telah memenuhi regulasi, komunikasi dengan masyarakat tetap menjadi aspek penting dalam pelaksanaan blasting.

“Jika praktiknya sudah sesuai dan tidak ada dampak signifikan, artinya tidak ada masalah. Tapi komunikasi dengan masyarakat tetap harus dilakukan. Bila ada laporan keretakan rumah atau kerusakan properti akibat getaran, maka harus ditelaah lebih jauh apakah itu benar disebabkan oleh blasting,” tuturnya.

Selain penggunaan blasting, Bisman juga menyoroti rencana tambang bawah tanah (underground mining) oleh PT CPM di Poboya. Menurutnya, operasi tambang bawah tanah di Indonesia untuk komoditas emas saat ini hanya dikelola oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sementara itu, untuk tambang batu bara, metode tambang bawah tanah baru diterapkan di Sumatra Barat dan Kalimantan Selatan. Bisman menjelaskan bahwa metode tambang bawah tanah memiliki tingkat risiko yang tinggi dan membutuhkan persyaratan teknis yang sangat ketat.

“Apakah boleh? Tentu boleh, tapi aturannya sangat ketat karena risikonya tinggi. Teknologinya berbeda dan memerlukan tahapan yang panjang,” ungkapnya.

Menurut Bisman, rencana tambang bawah tanah di Poboya perlu ditinjau secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek keselamatan pekerja, mitigasi risiko, serta komunikasi yang transparan dengan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan tambang. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa potensi dampak terhadap lingkungan dan sosial sudah diidentifikasi dengan baik sejak awal.

“Kegiatan seperti ini memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat. Jika semuanya berjalan sesuai aturan dan ada komunikasi yang baik, risiko dapat diminimalisasi,” katanya.

Blasting di tambang Poboya dan rencana tambang bawah tanah CPM akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait keamanan, dampak lingkungan, dan transparansi proses perizinan.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x