Dugaan Penggunaan Surat Keterangan Palsu oleh Iksan-Iriane Terus Diungkap LSM Saber Korupsi

waktu baca 3 menit
Selasa, 18 Feb 2025 04:03 0 111 INIPALU

INIPALU.com – Dugaan penggunaan surat keterangan palsu tidak pailit oleh pasangan Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas saat maju Pilkada Morowali 2024 terus diungkap oleh LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi). Setelah melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada 17 Februari lalu, LSM ini melakukan penelusuran lebih lanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta untuk memastikan kebenaran surat keterangan Iksan dan Iriane.

Diketahui, surat keterangan tidak pailit Bupati dan Wakil Bupati Morowali terpilih tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, tertanggal 22 Agustus 2024. Namun, Ketua Umum LSM Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin, menyatakan bahwa hanya surat keterangan tidak pailit milik kandidat nomor urut 1, 2, dan 4 yang terdaftar di Mahkamah Agung. Sementara itu, surat keterangan paslon kandidat nomor 3, Iksan dan Iriane, tidak ditemukan dalam sistem.

“Hanya surat keterangan tidak pailit kepada paslon kandidat nomor urut 1, 2, dan 4 yang terdaftar di Mahkamah Agung. Sementara surat keterangan paslon kandidat nomor 3, Iksan dan Iriane, tidak terdaftar,” ungkap Hisam kepada wartawan pada Selasa (18/2/2025).

Hisam menegaskan bahwa register di MA menjadi bukti sah dan legalitas surat tersebut. Mengingat surat keterangan tidak pailit merupakan produk pengadilan, maka sifatnya wajib teregister di dokumen MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

Surat keterangan tidak pailit kandidat Bupati dan Wakil Bupati Morowali lainnya adalah sebagai berikut:

  • Nomor 607/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 608/SK/HK/08/2024/PN Mks untuk paslon nomor 1, Taslim-Asgar.
  • Nomor 761/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 762/SK/HK/08/2024/PN Mks untuk paslon nomor 2, Kuswandi-Syahril.
  • Nomor 713/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 714/SK/HK/08/2024/PN Mks untuk paslon nomor 4, Rachmansyah-Harsono.

Ketiga surat keterangan paslon tersebut teregister di MA secara online dan tercatat sebagai produk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Namun, berbeda dengan surat keterangan bernomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks milik Iksan dan Iriane yang tidak ditemukan dalam dokumen online MA.

“Kenapa hanya surat keterangan paslon kandidat lainnya yang terdaftar di validitas layanan elektronik online Mahkamah Agung? Apa alasannya? Seharusnya semua surat keterangan paslon terdaftar di layanan elektronik MA. Ini ada yang teregister, ada yang tidak,” ujar Hisam dengan penuh tanda tanya.

Selain itu, pengecekan yang dilakukan oleh LSM Saber Korupsi menunjukkan bahwa surat keterangan milik Iksan dan Iriane tidak memiliki barcode, serta nomor surat hanya ditulis secara manual dengan tangan. Berbeda dengan surat keterangan kandidat lainnya yang memiliki barcode dan nomor yang diketik secara resmi, laiknya surat produk pengadilan.

“Terdapat perbedaan format (barcode dan penulisan nomor) dalam surat keterangan milik Iksan dan Iriane dengan surat keterangan lainnya, sehingga surat tersebut diduga palsu. Kami minta ini diusut tuntas,” tegas Hisam.

Dengan adanya dugaan ini, LSM Saber Korupsi mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam guna memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam Pilkada Morowali 2024. Pihaknya berharap agar permasalahan ini segera mendapat kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA