INIPALU.com – Warga Talise menegaskan lahan yang merupakan hak mereka telah digusur dan tidak pernah melakukan koordinasi berkaitan pembukaan jalan PT Palu Citra Minerals atau CPM.
Bahkan mereka dilaporkan secara hukum atas penyegelan Kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pada 28 April 2025.
Isnawati, perwakilan warga Laranggarui, Kelurahan Talise, Kota Palu, mengemukakan bahwa masyarakat setempat telah mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, disebut sudah menerima surat permohonan resmi dari warga.
βKami masyarakat Laranggarui alhamdulillah sudah menyerahkan surat kepada Waket I Aristan dan sudah diterima,β ujar Isnawati kepada media, Senin (5/5/2025).
Isnawati menyebut aksi penyegelan kantor LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) oleh warga terjadi karena mereka merasa suara mereka diabaikan.
βKami sudah beberapa kali bersabar menunggu dipertemukan dengan tiga inisial yang terkait, tetapi tidak pernah direspons,β tegasnya.
Menurut Isnawati, polemik soal pembebasan dan penjualan lahan sebenarnya bukan isu yang dilemparkan warga, melainkan pernyataan yang datang dari pihak CPM.
βJalan yang sekarang dinikmati CPM itu dulunya adalah tanah masyarakat. Tapi sampai sekarang, janji-janji CPM kepada kami belum juga terealisasi. Kami juga tidak pernah menagih janji-janji itu sampai titik sekarang ini,β ujarnya.
Lebih lanjut, Isnawati menegaskan bereaksi karena lahan mereka sudah gusur.
“Digusur tanpa pamit kepada masyarakat,β tandas Isna.
Meski begitu, ia menyatakan masyarakat tidak mempersoalkan langkah hukum yang mungkin diambil pihak LPM.
βItu hak mereka, kami menunggu saja langkah hukum mereka,β kata Isnawati.
Saat ini, warga berharap RDP di DPRD Sulteng bisa menjadi wadah dialog untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara masyarakat, LPM, dan pihak perusahaan.(*)
Tidak ada komentar