Palu, β Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Dirsamapta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Richard B. Pakpahan, terhadap seorang anak di bawah umur kini memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.
Kombes Pol Richard dilaporkan atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap seorang remaja berinisial CF (17), yang terjadi di salah satu tempat nongkrong populer di Kota Palu, yaitu Roemah Balkot. Kejadian ini disebut terjadi beberapa waktu lalu dan langsung memicu perhatian publik, mengingat posisi terduga pelaku merupakan pejabat tinggi di lingkungan Polda Sulteng.
Ayah korban, Jerry, menyampaikan bahwa dirinya tidak tinggal diam atas kejadian tersebut. Ia secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya itu ke Propam Polda Sulteng pada tanggal 16 Juni 2025. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bidpropam dengan melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya pada Rabu (18/6/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai proses penanganan kasus dengan memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui atau menyaksikan langsung kejadian tersebut.
βPemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan oleh Propam Polda Sulteng,β ujar Djoko.
Menurut Djoko, proses penanganan perkara ini tidak serta-merta bisa diputuskan di tingkat Polda, karena melibatkan perwira tinggi berpangkat Komisaris Besar. Setelah seluruh tahapan awal selesai, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyidikan, dan pemberkasan, maka selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Mabes Polri.
βProses penanganan melewati beberapa tahapan penting, dimulai dari pengumpulan keterangan para saksi, analisis awal dalam gelar perkara, penyidikan untuk mendalami fakta hukum, hingga penyusunan berkas perkara,β jelasnya.
Ia menambahkan, βSetelah pemberkasan rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.β
Djoko juga menegaskan bahwa pelimpahan kasus ini merupakan prosedur standar dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan perwira menengah hingga tinggi, agar penanganannya lebih objektif dan transparan.
βDilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena terduga pelanggar adalah Komisaris Besar,β tegasnya.
Sebelumnya, Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol. Richard B Pakpahan, diduga melakukan pemukulan terhadap anak di bawah umur berinisial CV (17) di sebuah warung kopi di Kota Palu.
Insiden terjadi pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 10.30 WITA, saat Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol. Richard, mengunjungi Warkop Roemah Balkot.
Oknum pejabat utama (PJU) Polda Sulteng itu, memesan mie kuah dengan dua butir telur yang diminta dicampur dalam mie. Namun, karyawan warkop menyajikan telur secara terpisah.
Diduga karena kesal, Kombes Richard memukul wajah CV dan melempar telur setengah matang ke arah mata korban.(*)
Tidak ada komentar